TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, menyatakan berkas dukungan dua bakal pasangan calon (bapaslon) yang sedianya maju lewat jalur independen atau perseorangan pada Pilkada 2024 tidak memenuhi syarat (TMS).
Untuk diketahui dua bapaslon jalur independen yang sebelumnya mendaftar di KPU Teluk Bintuni adalah Matret Kokop-Ronal Isir serta Imanuel Horna-Mahmudin Fimbay.
“Penentuan apakah calon perseorangan memenuhi syarat (MS) atau tidak, didasarkan pada dokumen fisik yang diunggah dalam sistem (Silon). Dari proses tersebut, ternyata kedua paslon tidak memenuhi syarat,” kata Ketua KPU Teluk Bintuni , Muhammad Makmur Memed Al-Fajri, Kamis (16/5/2024).
Makmur mengatakan, sesuai surat edaran KPU RI nomor: 707/PL.02.2 SD/05/2024 tertanggal 12 Mei 2024 perihal Penyerahan Syarat Dukungan Bapaslon Perseorangan dalam Bentuk Fisik dan Digital, sebelumnya kedua bapaslon diberikan kesempatan tiga hari untuk menginput di aplikasi Silon. Namun, kedua bapaslon tidak memenuhi syarat hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Dilihat di Silon, bapaslon Matret Kokop Ronal Isir sebenarnya memenuhi syarat sebaran distrik dengan mendapat dukungan di 16 distrik dari 13 distrik minimal yang dibutuhkan. Namun, hanya mengumpulkan 4.212 dari 5.738. dan surat pernyataan dukungan dari syarat minimal 5.738.
Sementara itu, bapaslon Imanuel HornaMahmudin Fimbay memenuhi syarat minimal dukungan dengan 5.858 dari 5.738. KTP dan surat pernyataan dukungan. Namun, hanya mendapatkan dukungan di 6 distrik dari 13 distrik yang dibutuhkan.
“Pedoman teknis yang digunakan sebagai acuan adalah dokumen fisik yang diunggah ke dalam Silon, baik data dukungan dan data sebaran distrik harus terpenuhi,” ujar Makmur. (LP5/red)