27.2 C
Manokwari
Rabu, April 23, 2025
27.2 C
Manokwari
More

    3 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di Manokwari Berhasil Ditangkap

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com– Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Manokwari menangkap 3 orang yang diduga kuat sebagai pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite berinisial SD, WY dan WR.

    Dalam pers Release yang dipimpin oleh Kapolresta Manokwari Kombes Pol R.B. Simangunsong menjelaskan 3 tersangka tersebut sudah menjalankan aksinya berulang kali.

    “Pelaku ditangkap 14 Mei setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pelaku ini modusnya mengantri BBM jenis pertalite secara berulang-ulang di beberapa SPBU menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi,”ujarnya Kamis (15/5/2024).

    Baca juga:  Perluasan Bandara Rendani Lanjut, Warga Bakal Direlokasi Lagi

    Dikatakannya, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan karyawan di SPBU. Pasalnya dalam menjalankan aksinya, kendaraan yang digunakan mendapat antrian kusus saat berada di SPBU.

    Sementara itu, kanit Tipidter Satreskrim Polresta Manokwari Ipda Abeguna Utama menjelaskan para tersangka dapat mengantongi keuntungan 4 ribu rupiah perliternya dari setiap BBM yang dijualnya.

    Baca juga:  Gandeng PWI, SKK Migas Beri Pembekalan 4 Perguruan Tinggi di Sorong Raya

    “Dari harga normal, pelaku menjual dengan harga lebih tinggi ke masyarakat. Mereka sudah melaksanakan ini satu hingga dua tahun terakhir. Dalam sehari mereka bisa mengisi di SPBU berulang kali, padahal seharusnya dengan melalui aplikasi Pertamina hanya diperbolehkan satu kali per harinya,”tambahnya.

    Baca juga:  Serahkan Insentif Ratusan Ketua RT/RW, Hermus: Pemda tak Bisa Jalan Sendiri

    Selain itu, kepolisian juga akan mendalami dimana bengkel yang memodifikasi kendaraan yang digunakan.

    Dari 3 tersangka, diamankan 3 kendaraan roda 4 yang tankinya sudah dimodifikasi serta setengah ton BBM jenis pertalite. Akihat perbuatan tersebut para tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 KUHP dengan ancaman penjara 4 hingga 6 tahun penjara.(LP3/Red)

    Latest articles

    Wabup Bintuni Imbau Warga Yakora Waspada Selama Operasi Pencarian Iptu Tomi

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, mengimbau masyarakat Distrik Yakora untuk meningkatkan kewaspadaan dan membatasi aktivitas di wilayah hulu...

    More like this

    Wabup Bintuni Imbau Warga Yakora Waspada Selama Operasi Pencarian Iptu Tomi

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, mengimbau masyarakat Distrik...

    Cakupan JKN di Papua Barat Capai 98 Persen, BPJS Manokwari Paparkan Manfaat UHC

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Cakupan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Papua Barat telah...

    Pemprov Papua Barat Akan Luncurkan Kartu PBS, Lengkapi Jaminan di Luar BPJS

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat akan meluncurkan Kartu Papua Barat Sehat...