28.6 C
Manokwari
Jumat, Oktober 18, 2024
28.6 C
Manokwari
More

    3 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di Manokwari Berhasil Ditangkap

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com– Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Manokwari menangkap 3 orang yang diduga kuat sebagai pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite berinisial SD, WY dan WR.

    Dalam pers Release yang dipimpin oleh Kapolresta Manokwari Kombes Pol R.B. Simangunsong menjelaskan 3 tersangka tersebut sudah menjalankan aksinya berulang kali.

    “Pelaku ditangkap 14 Mei setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pelaku ini modusnya mengantri BBM jenis pertalite secara berulang-ulang di beberapa SPBU menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi,”ujarnya Kamis (15/5/2024).

    Baca juga:  Kunker Wapres Ma’ruf Amin ke Papua Barat, Irdam Kasuari Ingatkan Insiden Masa Lalu Jangan Terulang

    Dikatakannya, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan karyawan di SPBU. Pasalnya dalam menjalankan aksinya, kendaraan yang digunakan mendapat antrian kusus saat berada di SPBU.

    Sementara itu, kanit Tipidter Satreskrim Polresta Manokwari Ipda Abeguna Utama menjelaskan para tersangka dapat mengantongi keuntungan 4 ribu rupiah perliternya dari setiap BBM yang dijualnya.

    Baca juga:  Cegah Politik Uang, Satgas Bentukan Polda Papua Barat Awasi Ketat TPS

    “Dari harga normal, pelaku menjual dengan harga lebih tinggi ke masyarakat. Mereka sudah melaksanakan ini satu hingga dua tahun terakhir. Dalam sehari mereka bisa mengisi di SPBU berulang kali, padahal seharusnya dengan melalui aplikasi Pertamina hanya diperbolehkan satu kali per harinya,”tambahnya.

    Baca juga:  Dukungan Pencalonan Gus Imin Menjadi Presiden Terus Bertambah di Manokwari

    Selain itu, kepolisian juga akan mendalami dimana bengkel yang memodifikasi kendaraan yang digunakan.

    Dari 3 tersangka, diamankan 3 kendaraan roda 4 yang tankinya sudah dimodifikasi serta setengah ton BBM jenis pertalite. Akihat perbuatan tersebut para tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 KUHP dengan ancaman penjara 4 hingga 6 tahun penjara.(LP3/Red)

    Latest articles

    Hadapi Tantangan Ekonomi, DPM PTSP Papua Barat Harus Dorong Investasi 

    0
    MANOKWARI,Linkpapua.com - Asisten III Pemprov Papua Barat Otto Parorongan mengatakan, pengelolaan sumber daya alam mestinya tidak hanya meningkatkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjadi jembatan...

    More like this

    Hadapi Tantangan Ekonomi, DPM PTSP Papua Barat Harus Dorong Investasi 

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Asisten III Pemprov Papua Barat Otto Parorongan mengatakan, pengelolaan sumber daya alam...

    Senator Papua Barat Tekankan Peran DPD RI Tangani Masalah Pendidikan di Indonesia

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma mengatakan persoalan Potret...

    Tes SKD CPNS Kemenkumham Papua Barat Diikuti 2.178 Peserta

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat akan menggelar Seleksi...