MANOKWARI, LinkPapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat mengumumkan tidak ada kandidat bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan atau independen yang akan berpartisipasi pada pemilihan gubernur (Pilgub) Papua Barat 27 November mendatang.
“Nihil alias tidak ada yang daftar. Padahal, KPU Papua Barat sejak 4 April 2024 telah gencar melakukan sosialisasi melalui pembuatan infografis di media sosial resmi dan laman resmi milik KPU Papua Barat,” tulis Kepala Divisi Teknis Penyelenggara KPU Papua Barat, Abdul Halim Shidiq, dalam keterangan resminya, Senin (13/5/2024).
Kepastian tidak adanya bapaslon yang maju lewat jalur perseorangan setelah hasil rapat Penerimaan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pilkada 2024 di Aula Husnil Kamil, Kantor KPU Papua Barat, Minggu (12/5/2024) malam.
Halim mengatakan andai ada bapaslon yang maju lewat jalur perseorangan, mereka harus mendapatkan dukungan minimal atau lebih dari 10 persen dari data pemilih tetap (DPT) di Papua Barat. Dukungan juga harus tersebar minimal di 4 kabupaten di Papua Barat sebagai syarat pencalonan.
Sebelumnya, KPU telah mengumumkan informasi mengenai syarat calon perseorangan untuk posisi gubernur dan wakil gubernur Papua Barat melalui pengumuman nomor: 532/PL.02.2-Pu/92/2.1/2024 tentang Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat.
“Hingga 5 Mei 2024, KPU Papua Barat juga melakukan sosialisasi dan mengajak setiap orang yang berminat dengan tanggal, waktu, tempat, dan tata cara penyerahan dokumen melalui akses Silon (sistem informasi pencalonan),” kata Halim. (LP3/Red)