MANOKWARI, linkpapua.com– Pj Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere menghadiri launching mekanisme pengangkatan anggota DPRP dan DPRK di Gedung PKK Papua Barat, Selasa (30/4/2024). Ali Baham mengatakan, DPRP dan DPRK memiliki wewenang komplet yang menentukan arah pembangunan daerah.
“DPRP dan DPRK merupakan lembaga perwakilan di era otonomi khusus di tanah Papua setelah ditetapkanya UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 21 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua,” tutur Ali Baham.
Didalam undang-undang tersebut pada pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa pemerintah daerah provinsi Papua terdiri atas pemerintah daerah dan DPRP. Sedangkan mengacu pada ayat 5 disebutkan pemerintah daerah kabupaten kota dan DPRK dibentuk di tiap-tiap kabupaten dan kota.
“Berkenaan dengan itu pasal 6 ayat 1 disebutkan DPRP dan DPRK terdiri atas anggota yang dipilih dalam pemilu dengan masa jabatan selama 5 tahun,” jelasnya.
Mengacu pada semua itu tutur Ali Baham, di era otonomi khusus dalam mekanisme pengangkatan anggota DPRP dan DPRK terpilih perlunya dibentuk panitia seleksi dalam rangka penyisihan mekanisme pengangkatan anggota DPRP dan DPRK.
Sedangkan struktur dan tugas kewenangan kelembagaan serta kewajiban melalui syarat menjadi anggota yang menyangkut hak dan lain-lain diatur ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan otonomi khusus Provinsi Papua.
Ali Baham Temongmere menambahkan mekanisme pengangkatan anggota DPRP dan DPRK terpilih melalui tahap pemilu di Papua yang kemudian akan diseleksi melalui musyawarah pengangkatan oleh lembaga adat yang diberi nama pemilihan adat atau seleksi pengangkatan pemilihan adat anggota DPRP dan DPRK. Karenanya, peran DPRK dan DPRP sangat menentukan arah kebijakan pembangunan yang berpisah pada rakyat. (LP/13Red).