24.7 C
Manokwari
Selasa, April 1, 2025
24.7 C
Manokwari
More

    Gempha Minta Ketua MRP PBD Serius Perjuangkan Nasib Orang Papua

    Published on

    Sorong, linkpapua.com- Ketua Gempha Papua Barat Daya, Mambri Rojer Mambraku meminta Ketua MRP PBD Alfons Kambu serius memperjuangkan nasib orang Papua. Menurutnya, sampai saat ini MRP PBD belum menunjukkan kerja nyata dalam membela hak-hak sosial politik orang Papua.

    “MRP itu adalah ‘kursi darah’. Artinya banyak sarah, nyawa dan air mata orang asli Papua yang berjatuhan untuk tanah ini sampai lahirnya Otonomi Khusus Papua (Otsus Papua). Hari ini, banyak Orang asli Papua menantikan perjuangan tulus dan murni di dalam lembaga MRP PBD,” jelas Mambri, Minggu (21/4/2024).

    Menurut dia, MRPBD adalah lembaga harga diri orang asli Papua. Karena MRPRD lahir untuk menjaga dan melindungi serta memperjuangkan hak kesulungan orang asli Papua. Seperti jabatan Kepala Daerah yakni Gubernur/wakil gubernur, Walikota/wakil walikota dan Bupati/wakil bupati,” katanya.

    Baca juga:  DAP Domberay Minta 4 Distrik Induk dan 7 Distrik Pemekaran Dikeluarkan dari DOB PBD

    Oleh sebab itu, Mambri meminta Alfons Kambu selaku ketua lembaga kultur orang asli Papua bekerja dengan baik. Bekerja sesuai Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 02 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 21 tahun 2021 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua.

    Di mana kata dia, MRPBD sebagai lembaga orang asli Papua yang menjalankan perintah amanat konstitusi RI dan UUD 1945, sebagaimana mestinya mempertimbangkan segala penyaluran aspirasi dan pengaduan masyarakat adat, umat agama, kaum perempuan dan masyarakat pada umumnya yang menyangkut hak-hak Orang Asli Papua serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya yang diatur pada: ayat (d) Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 Tentang Majelis Rakyat Papua (MRP).

    Dalam PP ini tertuang beberapa poin. Di antaranya:

    1. Bahwa dalam rangka Pilkada Kepala/Wakil Kepala Daerah, 27 November 2024 maka MRPBD harus segera membentuk 3 (tiga) regulasi:
    a) Perdasi/Perdadus tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang MRPBD;
    b) Perdasi/Perdadus tentang Tata Cara Pemberian Pertimbangan dan Persetujuan terhadap Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Bakal Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota;
    c) Peraturan MRPBD tentang Tata Cara Verifikasi Administrasi dan Faktual Terhadap Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Bakal Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota.
    2. MRPBD menegaskan kepada partai Politik:
    a) Rekkutmen Politik oleh partai politik di provinsi dan kota/kabupaten di Papua Barat Daya dilakukan memprioritaskan masyarakat asli Papua;
    b) Partai politik wajib meminta pertimbangan kepada MRPBD dalam hal seleksi rekutmen politik partainya masing-masing.
    3. Dalam menjalankan perintah amanat Undang-Undang,Majelis Rakyat Papua selanjutnya disingkat MRP adalah lembaga representase kultural orang asli Papua yang memilki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua dengan berlandasan pada adat dan budaya, pemberdayaan perempuan dan pemantapan kerukunan hidup beragama.

    Baca juga:  Deklarasi Pemilu Damai, Pj Gubernur Ali Baham: Harus Siap Menang Siap Kalah

    “Dengan dasar ini kami menegaskan kepada pemerintah provinsi, kota/kabupaten untuk memperhatikan hak-hak orang asli Papua yang diatur PP Nomor 106 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus Provinsi Papua Barat Daya.

    Baca juga:  Operasi Pengamanan Ibadah Paskah Selesai, Kapolres Mansel: Kondusif

    “Ketentuan itu mencakup rekrutmen Pegawai Negri Sipil pada pemerintahan dari tingkat provinsi sampai kota/kabupaten di seluruh Papua Barat Daya wajib 100% Orang Asli Papua. Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat Daya menyusun data kependudukan OAP, untuk pengendalian pertumbuhan penduduk di tanah Papua,” jelasnya. (LP10/red)

    Latest articles

    Mugiyono jadi Khotib Salat Idul Fitri 1446 H di lapangan Kodim...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Wakil Bupati Manokwari Mugiyono menjadi khotib pada Salat Idul Fitri 1446 H atau Senin 31/3/2025) di lapangan Kodim 1801/Manokwari. Dalam momentum tersebut dengan...

    More like this

    Mugiyono jadi Khotib Salat Idul Fitri 1446 H di lapangan Kodim 1801/ Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Wakil Bupati Manokwari Mugiyono menjadi khotib pada Salat Idul Fitri 1446 H...

    Pawai Takbir Lebaran Idulfitri, Bupati Bintuni Ajak Warga Pererat Silaturahmi

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, mengajak masyarakat untuk mempererat silaturahmi...

    Mugiyono Open House Perdana sebagai Wakil Bupati Manokwari Senin 31 Maret

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Wakil Bupati Manokwari Mugiyono pada momentum Idul Fitri 1446 H tahun 2025...