26 C
Manokwari
Rabu, Oktober 23, 2024
26 C
Manokwari
More

    KPU Bintuni Klarifikasi Keterlambatan Laporan LPPDK

    Published on

    BINTUNI,Linkpapuabarat.com– Keterlambatan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kandidat calon bupati dan wakil bupati Teluk Bintuni, Ali Ibrahim Bauw-Yohanis Manibuy (AYO), ditanggapi dingin KPU Teluk Bintuni.

    Komisioner Divisi Hukum KPUD Teluk Bintuni, Didimus Kimbia membenarkan keterlambatan itu dan meminta klarifikasi pasangan calon AYO.

    “Kami minta klarifikasi alasan keterlambatan. Pasangan AYO laporkan jam 12 malam, sementara pasangan PMK2 melaporkan jam 6 sore,” terangnya Selasa (8/12/2020).

    Baca juga:  Bupati Kasihiw Harap IWAPI Jadi Lokomotif UMKM di Bintuni

    Menurutnya sesuai aturan batas akhir kampanye awalnya Sabtu, 5 Desember 2020, dan dianulir menjadi batas akhir masa kampanye Minggu, 6 Desember 2020.

    Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2020, yang menjadi perubahan kedua atas PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye, pada pasal 34 ayat 1 disebutkan paslon wajib menyampaikan LPPDK paling lambat satu hari setelah masa kampanye berakhir.

    Baca juga:  Telan Rp18 M, Puskesmas 'Megah' Bintuni Resmi Beroperasi

    Dengan ketentuan PKPU itu, praktis batas akhir penyampaian LPPDK kandidat Cabup-Cawabup Teluk Bintuni jatuh pada hari Minggu, 7 Desember 2020 pukul 18.00 WIT.

    Sebelumnya Didimus mengaku sudah berkoordinasi dengan Ketua KPUD, terkait laporan keterlambatan itu termasuk koordinasi dengan Bawaslu setempat.

    “Jadi tolong di klarifikasi, tidak ada keterlambatan penyampaian LPPDK dari pasangan AYO, karena batas akhir kampanye adalah pada hari Minggu, 6 Desember 2020,” beber Didimus, didampingi Lukman, Komisioner KPUD Divisi SDM dan Partisipasi masyarakat.

    Baca juga:  Kasus Korupsi Beras Bulog di Teluk Bintuni, Polisi Periksa 65 ASN

    Di sisi lain, surat dari Bawaslu Teluk Bintuni terkait batas akhir masa kampanye menyebut kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2020, berakhir 5 Desember 2020.

    Sedangkan masa tenang dimulai tanggal 6-8 Desember 2020, dan pasangan calon, tim pemenangan, tim sukses maupun simpatisan tidak diperkenankan melakukan kampanye dalam bentuk apapun. (LPB1/red)

    Latest articles

    Ikut Orientasi, 18 Anggota DPRK Fakfak Diharap Optimal Jalankan Tupoksi

    0
    MANOKWARI,Linkpapua.com - 18 anggota DPRK Fakfak mengikuti orientasi di Swiss-belhotel Manokwari, Rabu (23/10/2024). Orientasi ini dalam rangka memperdalam wawasan legislator mengenai tugas pokok dan...

    More like this

    Hari Santri 2024 di Bintuni: Jihad Santri Bukan Senjata, tapi Majukan Pendidikan

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.Com- Upacara peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2024 digelar di Kampung Bumi Saniari...

    Sosok-sosok Penting di Belakang Yo Join: Ada Vera-Diana Sang Perempuan Tangguh

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Momentum politik selalu saja melahirkan sosok-sosok perempuan tangguh yang punya peran sentral....

    Sehari, Yo Join Resmikan 23 Posko Pemenangan di Menimeri  

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Pasangan Yohanis Manibuy-Joko Lingara (Yo Join) meresmikan 23 Posko Pemenangan Yo Join...