26.2 C
Manokwari
Jumat, Maret 14, 2025
26.2 C
Manokwari
More

    Lapas Manokwari Usulkan 105 Narapidana Dapat Remisi di Hari Raya Idul Fitri

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Manokwari mengusulkan pemberian remisi kepada 105 narapidana pada perayaan Lebaran Idul Fitri mendatang. Ke-105 narapidana ini dinilai sudah layak mendapatkan pemotongan masa hukuman.

    Kasi Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Manokwari, Penina mengatakan, awalnya ada 107 napi yang diusul. Namun dua di antaranya telah menerima cuti bersyarat.

    ”Jadi totalnya kita semua ada 105 orang sementara yang akan diusulkan,” tutur Penina.

    Menurut Penina, 105 napi yang diusul menerima remisi telah memenuhi syarat. Salah satunya mereka menunjukkan perilaku yang baik selama 6 bulan terakhir.

    Baca juga:  Bencana Badai dan Gelombang di Klademak, 194 Orang Mengungsi

    “Berikutnya lagi ada yang namanya tuh sistem penilaian untuk warga binaan yang biasa disebut dengan SPM. Nah itu ada cakupan cakupan di mana warga binaan itu secara administratif maupun semua perlakuannya memenuhi syarat dan dapat diusulkan dengan usulan yang namanya remisi,” paparnya.

    Pada prinsipnya semua napi berhak menerima remisi. Hanya saja, semua melalui standar yang telah ditetapkan.

    “Administrasinya itu banyak. Jadi dari penahanan awal sampai dengan putusan akhirnya itu udah ada berkasnya. Terus ada penilaian yang namanya SPPN. Dilakukan dengan orang itu di dalam selama dia itu berkelakuan baik atau tidak. Itu salah satu faktor untuk mendapat hak remisi,” paparnya.

    Baca juga:  Kapolda Papua Barat Terbaik di Lomba Menembak Perayaan HUT Bhayangkara

    Selain itu ada syarat lain. Yakni sudah menjalani 2/3 dari masa pidana.

    “Berarti sudah bisa diusulin untuk PB atau CB berdasarkan tingkatan. Jenis hukumannya jadi hukumannya dia ini kalau satu tahun 6 bulan ke bawah berarti yang bersangkutan bisa diusulkan CB. Tapi kalau di atas satu tahun 6 bulan ke atas, berarti yang bersangkutan diusulkan untuk PB,” jelas Penina.

    Baca juga:  Debat Cabup dan Cawabup Mansel Dijaga Ketat Kepolisian

    Sementara itu Penina mengemukakan bahwa napi di Lapas Kelas IIB Manokwarj masih berada dalam satu tempat dengan kasus berbeda. Ini karena daya tampung lapas yang masih sangat terbatas.

    “Iya Lapas Manokwari ini narapidana yang menjalani hukuman jenis kasus kasus tindak pidananya campur jadi kita di Kabupaten Manokwari atau namanya Provinsi Papua barat belum ada lapas yang istilahnya kategori tertentu seperti lapas narkotika atau lapas yang lain,” jelasnya. (LP13/Red)

    Latest articles

    Kapolri Mutasi Sejumlah PJU dan Kapolres di Polda Papua Barat, Ongky...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Polri kembali melakukan penyegaran organisasi dengan merotasi sejumlah Pejabat Utama (PJU), Perwira Menengah (Pamen), serta Kapolres di jajaran Polda Papua Barat. Kabid...

    More like this

    Kapolri Mutasi Sejumlah PJU dan Kapolres di Polda Papua Barat, Ongky jadi Kapolresta Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Polri kembali melakukan penyegaran organisasi dengan merotasi sejumlah Pejabat Utama (PJU), Perwira...

    Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Gelar Ibadah Syukur Usai Dilantik

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni periode 2025-2030, Yohanis Manibuy...

    Gubernur Papua Barat Usulkan 10 DOB ke Komisi II DPR RI

    JAKARTA, LinkPapua.com - Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, mengusulkan pembentukan 10 Daerah Otonom Baru...