26.4 C
Manokwari
Kamis, Mei 9, 2024
26.4 C
Manokwari
More

    Kapolres Teluk Bintuni: Jika Terbukti Bersalah, FNE Bisa PTDH

    Published on

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com – Kapolres Teluk Bintuni AKBP Choiruddin Wachid merespons penetapan tersangka FNE, seorang anggota Polri dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan mobil damkar di Teluk Bintuni. Chairuddin menegaskan, jika terbukti, FNE bisa diberhentikan tidak hormat (PTDH).

    “Pada prinsipnya kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tentu kita tetap memegang asas duga tak bersalah,” ujar Chairuddin.

    Baca juga:  DPR PB Minta Pemprov Serahkan Skema Perampingan OPD Sebelum APBD 2024 Ditetapkan

    Menurutnya, jika terbukti bersalah, FNE akan dikenai sanksi kode etik. Choiruddin menegaskan, tidak ada yang kebal hukum.

    “Pihak Propam Polres juga akan melakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut. Jika terbukti, oknum tersebut akan dihukum sesuai kode etik bahkan sampai dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tandasnya.

    Sebelumnya Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni resmi menahan FNE, oknum polisi yang menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bintuni, Senin (25/3/2024).
    FNE resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan.

    Baca juga:  Minyambouw, Riwayatmu Dulu: Habis Gelap Kini Terang

    Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Johny A Zebua menjelaskan, FNE ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-62/R.2.13/Fd.1/03/2024 tertanggal 25 Maret 2024.

    “Tersangka akan kita tahan selama 20 hari ke depan. Karena statusnya masih aktif sebagai anggota kepolisian, yang bersangkutan kita titipkan di Rutan Polres Teluk Bintuni,” kata Johny Zebua.

    Baca juga:  Sidang Praperadilan Kasus Dana TPP Disnakertrans PB Ditunda, PH Tersangka Sesalkan Kajati

    Ia ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai pelaksana pengadaan mobil damkar pada BPBD. Pengadaan mobil khusus yang dianggarkan sebesar Rp2 miliar sesuai dengan DPA-SKPD Nomor : 009/DPA/BPBD/APBD-BTN/2020 tanggal 06 Januari 2020 ini, dikerjakan FNE dengan kontrak senilai Rp1,9 miliar lebih. (LP5/red)

    Latest articles

    Hermus Indou Temui Warga Mansaburi yang Terdampak Banjir Kali Wariori

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bupati Manokwari Hermus Indou Rabu (8/5/2024) menemui puluhan warga kampung Mansaburi distrik Masni yang terdampak banjir kali Wariori. Hermus dihadapan warga menyampaikan...

    More like this

    Hermus Indou Temui Warga Mansaburi yang Terdampak Banjir Kali Wariori

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bupati Manokwari Hermus Indou Rabu (8/5/2024) menemui puluhan warga kampung Mansaburi distrik...

    Harga Tomat Tembus Rp55.000 per Kilogram di Manokwari

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Harga tomat mengalami kenaikan signifikan di Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Faktor...

    Bupati Bintuni Sampaikan Penghormatan di Ibadah Pemakaman Charles Rizard Ginuni

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw, menghadiri ibadah pemakaman almarhum Charles...