27.7 C
Manokwari
Jumat, November 22, 2024
27.7 C
Manokwari
More

    Kapolres Teluk Bintuni: Jika Terbukti Bersalah, FNE Bisa PTDH

    Published on

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com – Kapolres Teluk Bintuni AKBP Choiruddin Wachid merespons penetapan tersangka FNE, seorang anggota Polri dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan mobil damkar di Teluk Bintuni. Chairuddin menegaskan, jika terbukti, FNE bisa diberhentikan tidak hormat (PTDH).

    “Pada prinsipnya kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tentu kita tetap memegang asas duga tak bersalah,” ujar Chairuddin.

    Baca juga:  Rakor Tim PORA, Kakanim Manokwari Tegaskan Hanya Orang Asing Bermanfaat Bisa Masuk

    Menurutnya, jika terbukti bersalah, FNE akan dikenai sanksi kode etik. Choiruddin menegaskan, tidak ada yang kebal hukum.

    “Pihak Propam Polres juga akan melakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut. Jika terbukti, oknum tersebut akan dihukum sesuai kode etik bahkan sampai dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tandasnya.

    Sebelumnya Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni resmi menahan FNE, oknum polisi yang menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bintuni, Senin (25/3/2024).
    FNE resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan.

    Baca juga:  MTQ X Teluk Bintuni Hadirkan Qari Juara Internasional Saat Pembukaan

    Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Johny A Zebua menjelaskan, FNE ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-62/R.2.13/Fd.1/03/2024 tertanggal 25 Maret 2024.

    “Tersangka akan kita tahan selama 20 hari ke depan. Karena statusnya masih aktif sebagai anggota kepolisian, yang bersangkutan kita titipkan di Rutan Polres Teluk Bintuni,” kata Johny Zebua.

    Baca juga:  Polisi Terjunkan 70 Personel, Massa Buka Blokade Jalur Masuk Pertamina

    Ia ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai pelaksana pengadaan mobil damkar pada BPBD. Pengadaan mobil khusus yang dianggarkan sebesar Rp2 miliar sesuai dengan DPA-SKPD Nomor : 009/DPA/BPBD/APBD-BTN/2020 tanggal 06 Januari 2020 ini, dikerjakan FNE dengan kontrak senilai Rp1,9 miliar lebih. (LP5/red)

    Latest articles

    Gelar Jalan Sehat, KPU Manokwari Sosialisasikan Pilkada ke Masyarakat  

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Dalam rangka sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Manokwari tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari menggelar acara Jalan Sehat...

    More like this

    Gelar Jalan Sehat, KPU Manokwari Sosialisasikan Pilkada ke Masyarakat  

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Dalam rangka sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Manokwari tahun...

    Tim Desk Pilkada Pemprov Papua Barat akan Monitoring Persiapan di 7 Kabupaten  

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Sekretaris Desk Pilkada Pemprov Papua Barat Syors Alberth Ortisanz Marini mengatakan, Tim...

    Asisten I Pemprov PB Wanti-wanti ASN: Tetap Netral, Kita Diawasi Bawaslu  

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Asisten I Pemprov Papua Barat Syors Alberth Ortisanz Marini memimpin apel gabungan...