26.4 C
Manokwari
Selasa, Mei 14, 2024
26.4 C
Manokwari
More

    Baznas Teluk Bintuni-MUI Gelar Rapat Penentuan Zakat, ini Poin yang Dihasilkan

    Published on

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Teluk Bintuni bersama Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), menggelar musyawarah penetapan besaran zakat pada Ramadan 1445 H/2024 M. Rapat menghasilkan sejumlah poin penting.

    Rapat berlangsung di aula Kantor Kementerian Agama Teluk Bintuni, Jumat (22/3/2024). Hadir Ketua MUI Teluk Bintuni Rahman Urbun, dan perwakilan Kementerian Agama.

    Rahman Urbun dalam paparannya mengutip firman Allah SWT dalam Al-Quran yang memerintahkan umat Islam untuk menunaikan zakat sebagai salah satu rukun Islam. Kata dia, zakat mal, yang merupakan bagian dari zakat, dikeluarkan oleh muzaki melalui amil zakat resmi untuk diserahkan kepada mustahik.

    Baca juga:  Amankan Tahapan Pilkada, Polres Teluk Bintuni Gelar Latihan Dalmas

    “Sementara itu, zakat fitrah, wajib dikeluarkan oleh setiap individu muslim yang hidup pada bulan Ramadan,” terang Rahman.

    Ketua Baznas Teluk Bintuni, Amin Koly, menjelaskan hasil musyawarah menghasilkan kesepakatan tentang penentuan besaran zakat di Kabupaten Teluk Bintuni. Langkah-langkah yang diambil antara lain memperhatikan peraturan perundang-undangan terkait Baznas, melakukan koordinasi dalam penetapan waktu dan besaran zakat, serta menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah sesuai dengan ketentuan.

    Amin Koly juga mengajak seluruh umat Muslim di Teluk Bintuni untuk mengeluarkan zakat fitrah mereka kepada petugas UPZ yang berada di masjid atau musala terdekat.

    “Dengan demikian, diharapkan spirit kebersamaan dalam berbagi rezeki dapat terwujud dalam menyambut bulan suci Ramadhan,” katanya.

    Baca juga:  Bupati Teluk Bintuni Bantah Isu Penggelapan Dana Otonomi Khusus

    Adapun beberapa poin hasil musyawarah Baznas:

    a. Petugas Unit Pengumpul Zakat (UPZ) BAZNAS Teluk Bintuni yang terdiri dari UPZ Masjid, UPZ instansi Pemerintah, UPZ lembaga Swasta, UPZ Distrik/Kecamatan dan UPZ kampung/kelurahan/desa yang telah memiliki Surat Keputusan Baznas akan melakukan penerimaan Zakat Fitrah pada tanggal 01 s/d 30 Ramadhan 1445 H.

    b. Besaran (Qimah) Zakat Fitrah 1 (satu) Sha’ adalah sebagai berikut :
    Beras Super, 2.5 Kg dengan konversi harga rata sebesar Rp, 20.000 per Kilogram atau 2,5 kg x Rp20.000 = Rp. 50.000,-/jiwa Beras Menengah, 2.5 Kg dengan konversi harga rata-rata Rp.18.000 Per kilogram 2,5 kg x Rp. 18.000 = Rp. 45.000,-/jiwa Beras Biasa. 2.5 Kg dengan konversi harga rata-rata Rp. 15.000. Per kilogram 2,5 kg x Rp. 15.000 = Rp. 37.500,-/jiwa.

    Baca juga:  Bupati Ingatkan Seluruh Stakeholders Berperan Penting Sukseskan Operasi Ketupat Mansinam 2023

    c. Besaran Fidyah 1 (satu) Mud adalah 2 (Setengah) Sha’ atau Rp. 30.000,-
    (Setiap Hari, Sejumlah Puasa Yang Ditinggalkan)

    d. Batas minimum (Besaran Nisab) Zakat Harta adalah. 85 gr Emas 24K atau setara dengan Rp. 1.100.000,-/ gram X 85 gram = 93.500.000,- dengan Besar kewajiban zakat adalah 2,5% = Rp. 2.337.000,-

    e. Pengumpulan (Colect) Zakat Fitrah dari Muzaki kepada UPZ dilaksanakan Mulai Tanggal 1 Ramadhan 1445 H 30 Ramadhan 1445H sebelum Sholat Idul Fitri. (LP5/red)

    Latest articles

    Ketua REI PB-PBD: Perkembangan Perumahan Menjanjikan, Permintaan Meningkat

    0
    MANOKWARI,LinkPapua.com - Ketua DPD REI Papua Barat dan Papua Barat Daya (PB-PBD), Julius Lois, menyatakan perkembangan perumahan di Papua Barat saat ini jauh lebih...

    More like this

    Ketua REI PB-PBD: Perkembangan Perumahan Menjanjikan, Permintaan Meningkat

    MANOKWARI,LinkPapua.com - Ketua DPD REI Papua Barat dan Papua Barat Daya (PB-PBD), Julius Lois,...

    Dinas Pendidikan Raja Ampat Klarifikasi Gaji PPPK yang Belum Terbayar

    RAJA AMPAT, LinkPapua.com - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya,...

    Pemprov Papua Barat Luncurkan Maskot Pesparawi Nasional XIV 2025

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Ppua Barat, Yacob Fonataba, mewakili Pj...