27.5 C
Manokwari
Kamis, Mei 9, 2024
27.5 C
Manokwari
More

    Polres Bintuni Ringkus 3 Pengedar Narkoba, Ditangkap di Manokwari dan Pegaf

    Published on

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com – Satresnarkoba Polres Teluk Bintuni meringkus tiga pengedar narkoba. Ketiganya diduga merupakan jaringan antardaerah di Papua Barat.

    Kasat Narkoba Polres Teluk Bintuni Iptu Tri S Admimasworo, menerangkan, ketiga tersangka yakni D, HS, dan B. Menurut Tri, pengungkapan kasus dimulai ketika tim operasional menerima informasi dari sumber terpercaya tentang aktivitas peredaran narkoba di wilayah Bintuni.

    “Tim opsnal lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka D di Jalan Trikora Taman Ria Manokwari,” terang Tri, Rabu (13/3/2024).

    Baca juga:  Meriah! Lomba Digelar Ikatan Perempuan Arfak Papua-Barat-TP PKK, Tari Tumbuk Tanah hingga Kreasi Menu Lokal

    Dari tangan D, disita barang bukti berupa plastik klip bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Berikut juga ditemukan alat-alat pembungkus dan komunikasi transaksi,

    Dari pengembangan hasil interogasi terhadap D, Tim Opsnal berhasil mengamankan tersangka HS, di Kabupaten Pegunungan Arfak. Meskipun tidak ditemukan barang bukti narkotika langsung, namun berdasarkan bukti percakapan transaksi melalui WhatsApp serta pengakuan tersangka, HS terlibat dalam peredaran narkoba bersama D.

    Baca juga:  Aristoteles Wamafma Bulatkan Tekad Ikut Pilkada Manokwari

    Selanjutnya, Tim Opsnal berhasil mengamankan B, di Manokwari dan menemukan sejumlah barang bukti narkoba serta alat-alat penggunaan dan transaksi narkotika di rumahnya.

    Ketiga tersangka dan barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut. Hasil tes urine di RSUD Teluk Bintuni menyatakan ketiga tersangka positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

    Baca juga:  Marak Begal, Polres Manokwari Bentuk Tim Khusus

    Tri menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Teluk Bintuni.

    Pasal yang disangkakan kepada tiga tersangka yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) UndangUndang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(LP5/Red)

    Latest articles

    Paul Finsen Mayor Dukung Septinus Lobat Jadi Calon Wali Kota Sorong

    0
    SORONG, Linkpapua.com-Anggota DPD RI terpilih periode 2024-2029 Dapil Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor, menginginkan Septinus Lobat, Pj Wali Kota Sorong saat ini, terus...

    More like this

    Paul Finsen Mayor Dukung Septinus Lobat Jadi Calon Wali Kota Sorong

    SORONG, Linkpapua.com-Anggota DPD RI terpilih periode 2024-2029 Dapil Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor,...

    Musrembang RKPD Bintuni, Konsolidasi Rencana Pembangunan 2025

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Pemkab Teluk Bintuni melalui Bappelitbangda Teluk Bintuni menggelar Musrembang RKPD...

    Ketua DAS Ransiki Dukung Frengki Mandacan Pimpin Mansel

    MANSEL, LinkPapua.com - Ketua Dewan Adat Suku (DAS) Ransiki, Seblom Mandacan, menyatakan bahwa Frengki...