MANOKWARI, Linkpapua.com- Dalam Pleno Rekapitulasi suara pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Sabtu (9/3/2024), saksi partai Golongan Karya kembali mempertanyakan keberatan caleg Golkar Dapil 1 Manokwari, Yolanda Manufandu.
“Meskipun pleno untuk DPRD Manokwari sudah diselesaikan, tetapi sebagai perwakilan saksi partai Golkar kami ingin menanyakan sejauh mana proses keberatan yang sudah disampaikan ke Gakkumdu oleh caleg Golkar dari dapil 1 Yulanda Manufandu. Kami akan tetap mengawal proses ini,”ujar Saksi partai Golkar Amin Ngabalin.
Menanggapi itu, dalam penjelasan ketua KPU Manokwari Christin.R. Rumkabu menyampaikan pada pleno tingkat PPD Manokwari Barat, saksi partai Golkar mengajukan keberatan karena ada selisih suara Golkar di dapil 1. Langkah yang diambil KPU dengan menyandingkan data dari PPD dan partai Golkar, tapi partai Golkar tidak dapat menunjukkan data pembanding.
“Seharusnya ada data pembanding dari Golkar tetapi itu tidak bisa ditunjukkan. Sehingga dengan kesepakatan bersama kita membuka C pleno dapil 1. Sampai data seluruh dapil 1 dibuka, tidak ada pergeseran data. Sehingga saksi menandatangani kejadian khusus,”beber Rumkabu.
Dengan penjelasan itu, ketua KPU Papua Barat menyampaikan sudah jelas apa yang disampaikan oleh KPU Manokwari sehingga pleno tingkat kabupaten sudah ditetapkan.(LP3/Red)