27 C
Manokwari
Jumat, Mei 10, 2024
27 C
Manokwari
More

    Kasus Korupsi Hibah, Ketua PBVSI Papua Barat Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat melakukan proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah cabang olahraga Volly Papua Barat yang bersumber dari APBD Prov. Papua Barat TA.2020 senilai Rp.1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah), di lakukan pemeriksaan di Polda Papua Barat, Jum’at (08/03/2024).

    Kapolda Papua Barat melalui Kabid Humas Polda Kombes Pol Ongky Isgunawan menjelaskan hasil perkembangan Penyidikan dari Tim Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat yakni berdasarkan Gelar Perkara pada tanggal 29 Februari 2024 Penyidik telah menemukan 2 (dua) alat bukti yang sah diantaranya hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (APKKN) dari Auditor perwakilan BPKP Prov.Papua Barat senilai Rp. 1.479.704.400 (satu miliar empat ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus empat ribu empat ratus rupiah).

    Baca juga:  Massa di Manokwari Blokade Jalan Trans Papua Barat Buntut Lakalantas Maut

    “Selanjutnya telah menetapkan saudara MRT selaku Ketua PBVSI sebagai tersangka, “ungkapnya Sabtu (9/3/2024) pagi.

    Baca juga:  Polda Papua Barat Tunggu Hasil Audit BPKP Kasus Korupsi PBVSI

    Kemudian pada hari ini Jumat Tanggal 8 Maret 2024 Penyidik telah melakukan Pemeriksaan terhadap tersangka dengan didampingi Penasehat Hukum dari Kantor JATIR YUDA MARAU & PARTNERS Kota Sorong dan melakukan Tindakan Hukum berupa penahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Dit Tahti Polda Papua Barat berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/02/III/RES 3.3/2024/Ditreskrimsus, tanggal 8 Maret 2024.

    Rencana Tindak Lanjut kedepan Ditreskrimsus Polda Papua Barat akan melakukan Pemberkasan dan Pengiriman Berkas Perkara Tahap I Kepada JPU Kejati Papua Barat.

    Baca juga:  Tujuh Ketua Karateker Kosgoro 1957 PB Dilantik, Diminta Kawal Pembangunan

    Hal tersebut sejalan dengan komitmen Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, S.I.K, M.T.C.P dalam hal pemberantasan korupsi. “Tanggung jawab pemberantasan korupsi tidak hanya bertumpu pada satu instansi/lembaga saja, namun merupakan tanggung jawab seluruh elemen anak bangsa dan diperlukan konsistensi dalam hal penegakkan hukum untuk menimbulkan efek jera dan mengembalikan kerugian negara,”tutup mantan Kapolres Fak-Fak tersebut.(LP3/Red)

    Latest articles

    Syahruddin Makki Diminta Menjadi Calon Wakil Bupati Manokwari 

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com-Warga Pasuruan Jawa Timur yang domisili di Kabupaten Manokwari menyatakan dukungan kepada Syahrudin Makki tokoh Sulawesi Selatan untuk mencalonkan diri sebagai Calon Wakil...

    More like this

    Syahruddin Makki Diminta Menjadi Calon Wakil Bupati Manokwari 

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Warga Pasuruan Jawa Timur yang domisili di Kabupaten Manokwari menyatakan dukungan kepada Syahrudin...

    Paul Finsen Mayor Dukung Septinus Lobat Jadi Calon Wali Kota Sorong

    SORONG, Linkpapua.com-Anggota DPD RI terpilih periode 2024-2029 Dapil Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor,...

    Musrembang RKPD Bintuni, Konsolidasi Rencana Pembangunan 2025

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Pemkab Teluk Bintuni melalui Bappelitbangda Teluk Bintuni menggelar Musrembang RKPD...