MANOKWARI, linkpapua.com-Forum Honorer Papua Barat menemui Kapolda Irjen Pol Jhonny Edizon Isir, Selasa (5/3/2024). Kedatangan para honorer untuk mempertanyakan penanganan perkara pemalsuan dokumen penerimaan CPNS yang masih bergulir di Polda Papua Barat.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Ongky Isgunawan mengatakan pertemuan Kapolda dengan Forum Honorer digelar di Mapolda membahas perkembagan penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang ditangani Direktorat Kriminal Umum Polda Papua Barat
“Intinya mereka ingin tahu perkembagan posisi kasus yang mereka laporkan dari tahun 2022,” kata Ongky.
Dia menyebut bahwa dalam pertemuan sudah dijelaskan oleh penyidik bahwa kasus ini sudah pelimpahan tahap satu. Hanya saja pada Desember 2023 ada petunjuk dari Kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara.
“Makanya penyidik sudah melakukan langkah-langkah untuk pemenuhan tapi itu tadi, masih membutuhkan waktu untuk dilengkapi petunjuk jaksa,” ujarnya.
Kata Ongky, dalam kesempatan itu,, Kapolda telah menginstruksikan penyidik mengambil langkah teknis guna mempercepat proses kelengkapan berkas seperti yang diminta kejaksaan.
“Nanti ditindaklanjuti oleh beliau (Kapolda). Nanti akan meminta dirkrimum untuk megambil langkah teknis. Berharap penyidik dalam waktu dekat melengkapi petunjuk jaksa dan menyerahkan berkas perkara,” katanya
Virna Auparay, Koordinator Forum Honorer 512 Papua Barat mengapresiasi Kapolda Papua Barat Irjen Pol Jhonny Edizon Isir yang menerima kehadiran Forum tersebut untuk melakukan audiensi membahas perkembagan kasus.
“Tadi sekitar pukul 16.20 WIT kami melakukan audens dengan Kapolda, dalam audens kami menyampaikan beberapa poin,” katanya.
Poin yang disampaikan di antaranya perkembagan laporan dugaan pemalsuan dokumen penerimaan CPNS di Pemprov Papua Barat.
“Menurut kami penyidik masih lalai,” kata Virna Auparay usai audens dengan Kapolda.
Selain itu pihaknya juga membahas kurang proaktifnya Pemprov Papua Barat dalam menyikapi dan menyelesaikan persoalan honorer.
“Pak Kapolda berjanji kepada kami untuk menyelesaikan proses hukum. Juga berkoordinasi dengan pemerintah provinsi. Beliau meminta doa dan dukungan dari kami agar bersama jajaranya bisa menyelesaikan masalah ini,” ucapnya.
Terpisah Asisten Pidana Umum Aspidum Kejaksaan Tinggi Papua Barat melalui Kasi penerangan hukum Kejati Bily Wuisang mengatakan, Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPPD) kasus dugaan pemalsuan dokumen diterima oleh Jaksa pada tanggal 13 Maret 2023. Kemudian pelimpahan tahap satu disampaikan penyidik kepolisian ke kejaksaan.
“Terus kita sudah kirim P-18 (14/12/2023) kemudian P-19 pada (18/12/2023) kemudian P-20 dikirim pada tanggal 20 Januari 2024,” kata Kasipenkum.
Dia mengaku karena jaksa menunggu berkasnya belum dikembalikan oleh penyidik Polda sehingga pihaknya mengeluarkan Fom-3.
“Fom-3 itu pengembalian SPDP pada (25/1/2024),” ucapnya
Dia mengatakan nanti jika penyidik Polda melakukan penyidikan baru, mereka bisa mengirim SPDP baru ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Dalam laporan kasus tersebut penyidik kepolisian menetapkan 9 orang sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen. Namun jaksa meminta penyidik melengkapi berkas.
Salah satunya melakukan pemeriksaan saksi tambahan dari 771 orang yang diangkat dan telah menerima SK Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemprov Papua Barat. (LP2/red)