MANSEL,Linkpapua.com– Pemkab Manokwari Selatan menunda pembayaran tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TTP) pada 13 organisasi perangkat daerah (OPD). Penundaan dilakukan karena Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pegawai di 13 OPD belum mencapai 100 persen.
“LHKPN di 13 OPD belum disetor 100%. Ini berimbas ditahannya pembayaran TPP. TPP akan dibayarkan jika laporan sudah masuk 100%,” kata Sekretaris Inspektorat Kabupaten Mansel, Adhi, Kamis (29/2/2024).
Adhi menyebut, penahanan TTP tersebut berdasarkan peraturan Bupati (Perbup) Manokwari Selatan No 34 tahun 2021 tentang Pelaporan LHKPN. Dalam Perbup tersebut, kata Adhi ASN wajib melaporkan LHKPN ke KPK paling lambat 28 Februari.
Menurut Adhi, ASN Pemkab Mansel yang sudah melaporkan LHKPN berkisar 78,45 persen. Adapun OPD yang sudah melaporkan LHKPN 100% baru sebanyak 19 OPD.
“Tersisa sekarang 13 OPD yang belum melaporkan 100%. Makanya TPP ASN di 13 OPD ini tertunda pembayarannya ,” bebernya.
Bagi OPD belum melaporkan seratus persen tetap dilayani hingga batas akhir penyampaian LHKPN dari KPK pada 31 Maret mendatang.
“Intinya, kita tetap optimis mencapai 100% sampai batas akhir penyampaian LHKPN dari KPK yakni 31 Maret,” tukasnya. (LP11/red)