MANOKWARI, Linkpapua.com – MM (12) bocah yang masih duduk di bangku SMP menjadi korban persetubuhan yang dilakukan SR (22). Tidak tanggung-tanggung aksi bejat tersebut dilakukan oleh tersangka lebih dari sekali.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Raja Putra Napitupulu menceritakan kronologinya, korban yang tengah berbelanja di salah satu kios, didatangi dan dipaksa untuk ikut dengan tersangka. Korban digiring ke rumah tersangka yang berlokasi di Kampung Ambon Tengah, Distrik Manokwari Timur, dan selanjutnya dipaksa untuk melayani nafsu bejat tersangka.
“Korban juga dibawa lagi oleh tersangka ke kampung Sibuni, wilayah Satuan Pemukiman (SP) 7, Distrik Masni. Di rumah tersangka yang kedua ini, korban kembali dipaksa untuk bersetubuh. Perbuatan itu tersangka lakukan hingga 23 Februari. Korban memberanikan diri untuk kabur dengan menumpangi taksi. Korban lalu melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya, dan selanjutnya dilaporkan ke Polresta Manokwari,”ujar Napitupulu Kamis (29/2/2024) di Mapolresta Manokwari.
Mendapat laporan tersebut, kepolisian melakukan penangkapan tersangka di rumahnya. Untuk mempertanggung jawablan perbuatannya, tersangka ditahahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolresta Manokwari. Tersangka melanggarPasal 332 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(LP3/Red)