MANOKWARI, Linkpapua.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari mengingatkan agar seluruh partai politik yang menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk segera menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) hingga 29 Februari pukul 23.59.
“Sampai jam 12 siang ini tanggal 29 Februari, sudah ada 9 partai politik yang terpantau sudah masukkan laporan ke aplikasi SIKADEKA,”ujar Kordiv Teknis Penyelenggara KPU Manokwari Sidarman yang dikonfirmasi melalui telepon Kamis (29/2/2024).
Sebelumnya pihak KPU juha sudah menyurat ke masing-masing partai Politik termasuk melakukan koordinasi.
Sesuai ketentuan, jika peserta Pemilu 2024 terlambat dalam menyampaikan LPPDK, maka KPU akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan KPU berhak melakukan pembatalan calon terpilih dan tidak diajukan dalam pleno ke KPU RI.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang dana kampanye pemilu, sehingga para calon legislatif (caleg) yang memiliki perolehan suara terbanyak tidak akan direkomendasikan untuk mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).(LP3/Red)