MANOKWARI, Linkpapua.com- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari Christin.R. Rumkabu melantik Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 7 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yaitu TPS 17 Kelurahan Manokwari Timur, TPS 18 Kelurahan Amban, TPS 11 kelurahan Manokwari Barat dan TPS 5, 25, 31 dan 32 kelurahan Sanggeng.
Usai melantik KPPS, Ketua KPU Manokwari Christin.R. Rumkabu menjelaskan KPPS memiliki tanggung jawab yang besar untuk melaksanakan pemungutan hingga perhitungan suara di TPS.
“KPPS merupakan perpanjangan tangan KPU di TPS yang menjadi ujung tombak. Kita berharap PSU pada 24 Februari mendatang,”ujar Rumkabu saat melantik KPPS di 4 kelurahan yang melaksanakan PSU Kamis (22/2/2024) di Manokwari.
Dijelaskannya, pelantikan KPPS ini merupakan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu untuk pelaksanaan PSU di 7 TPS. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan KPU Papua Barat berkaitan dengan logistik yang akan digunakan saat PSU.
“Untuk logistik sedang dipersiapkan sehingga pada H-1 seluruh logistik sudah ada dimasing-masing TPS,”tambahnya.
Untuk anggota KPPS yang terlibat pada TPS yang melaksanakan PSU, Rumkabu menyebutkan akan ditempatkan anggota KPPS yang benar-benar memahami aturan.
” Ada TP yang anggota KPPS sama seperti pemilu 14 Februari lalu, ada yang juga beberapa merupakan anggota baru. Kita pastikan KPPS yang terlibat dalam PSU merupakan orang-orang yang paham aturan,”tutup dia.
Selain melantik KPPS, juga dilaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi KPPS yang baru dilantik.(LP3/Red)