28.5 C
Manokwari
Minggu, Juni 1, 2025
28.5 C
Manokwari
More

    PPP Teluk Bintuni Datangi Bawaslu, Sebut PSU Sejumlah TPS tak Punya Dasar Hukum

    Published on

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com-Ketua DPW PPP Papua Barat, Yasman Yasir bersama Ketua DPC PPP Teluk Bintuni Joko Lingara mendatangi kantor Bawaslu untuk meminta penjelasan mengenai pemungutan suara ulang (PSU) yang dijadwalkan di lima TPS, Rabu (21/2). Mereka menilai, PSU sejumlah TPS tak memiliki dasar hukum.

    Joko Lingara dalam pernyataannya, mengungkapkan bahwa kehadiran mereka di Bawaslu Teluk Bintuni adalah untuk mengklarifikasi keputusan PSU yang dimulai dari TPS-08 di Kampung Argosigemerai SP5. PSU sendiri dilakukan setelah Ketua KPPS melarikan diri.

    Baca juga:  Pimpinan Ponpes Darussalam Bantah Soal Dukungan ke Salah Satu Bakal Calon Wakil Bupati 

    Ulah ketua KPPS itu kemudian memengaruhi beberapa TPS lainnya, termasuk TPS-03 dan 12 di Argosigemerai, TPS-03 di Bintuni Barat, dan TPS-14 di Bintuni Timur.

    Joko Lingara menekankan bahwa beberapa TPS yang dijadwalkan untuk PSU tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Karena tidak ada laporan keberatan dari saksi-saksi partai politik. Hal ini menimbulkan keraguan akan perlunya PSU dilaksanakan.

    Sementara itu Yasman Yasir, Ketua DPW PPP Papua Barat, menambahkan bahwa keputusan PSU ini sangat aneh karena terjadi perubahan yang tidak konsisten dalam jumlah TPS yang akan mengalami PSU.

    Baca juga:  Pengawas Ad Hoc Bawaslu Se-Teluk Bintuni Ikuti Konsolidasi Pengawasan Tahapan Pemilu

    Ia juga menyoroti kurangnya profesionalisme dan netralitas dalam proses pengambilan keputusan PSU oleh Bawaslu.

    Kata Yasman, pihaknyaa mempertanyakan keterlambatan laporan dari Bawaslu Teluk Bintuni terkait PSU yang seharusnya sudah disampaikan sejak hari pertama setelah pemungutan suara. Keterlambatan ini menimbulkan keraguan akan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilu.

    Selain itu, mereka juga mencatat bahwa laporan dari Panwas di TPS-03 Argosigemerai SP5 tidak didukung oleh laporan keberatan dari saksi-saksi partai politik. Surat C1 yang ditandatangani oleh semua saksi menunjukkan bahwa tidak ada masalah yang signifikan yang memerlukan PSU.

    Baca juga:  DPW PPP Papua Barat Sudah Tentukan Nomor Urut Bacaleg Hadapi Pileg 2024

    Kesimpulannya, mereka menegaskan bahwa situasi Pemilu 2024 di Teluk Bintuni sangatlah tidak biasa, berbeda dengan tahun 2019. Oleh karena itu, mereka meminta agar Bawaslu dan Panwas melakukan kajian ulang terkait keputusan PSU di lima TPS tersebut demi menjaga integritas dan keamanan Pemilu di Bintuni. (LP5/red)

    Latest articles

    Pemerintah Ajak Umat Islam Maknai Bulan Dzulhijah dengan Tingkatkan Pengorbanan

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Semarak bulan Dzulhijah yang digelar oleh DPW Wahdah Islamiyah mendapat apresiasi oleh pemda Manokwari. Dalam pelaksanaan pembukaan yang digelar di masjid Darusalam Reremi...

    More like this

    Pemerintah Ajak Umat Islam Maknai Bulan Dzulhijah dengan Tingkatkan Pengorbanan

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Semarak bulan Dzulhijah yang digelar oleh DPW Wahdah Islamiyah mendapat apresiasi oleh...

    Angka Stunting Papua Barat Turun 5,9 Persen, DPR RI Apresiasi Kinerja Pemprov

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Angka stunting di Papua Barat mengalami penurunan signifikan sebesar 5,9 persen...

    Wakil Ketua Komisi VII DPR RI: Rp1,4 Triliun Tak Cukup Bangun Papua Barat Daya

    SORONG, LinkPapua.com – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, menyebut alokasi anggaran...