MANOKWARI, Linkpapua.com- Proses pemungutan dan penghitungan hasil pemilu di Kabupaten Manokwari pada Rabu, 14 Februari telah berjalan. Sejumlah kendala yang terjadi saat hari pemungutan suara bisa diselesaikan dengan baik berkat koordinasi dan komunikasi yang bai kantar lembaga.
Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Manokwari Sidarman menyatakan, mengakui proses di hari pemungutan suara berlangsung lancar. “Pantauan saya, jadwal pemungutan suara yang sesuai ketentuan dibuka pada pukul 07.00 bisa terlaksana. Di beberapa TPS memang molor karena sesuai ketentuan, saksi dan pengawas harus hadir untuk menyaksikan proses dimulainya pemungutan suara. Jika ada yang terlambat, maka ketentuannya harus ditunda 30 menit,” ujar Sidarman Kamis (15/2/2024) di kantor KPU Manokwari.
Dikatakannya, kehadiran saksi dan pengawas itu penting karena tahap awal yang dilakukan adalah menghitung seluruh logistik, terutama surat suara apakah sudah sesuai jumlahnya atau belum.
Sementara terkait dengan penghitungan yang dilakukan hingga sehari setelah pemungutan suara menurut Sidarman, sesuai ketentuan di PKPU 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan hasil pemilu, setelah pemungutan suara ditutup akan dilanjutkan dengan penghitungan suara. Waktu penghitungan suara ini dilaksanakan dihari yang sama dan jika tidak selesai, maka penghitungan dilakukan hingga satu hari usai pemungutan suara paling lambat pukul 12.00 waktu setempat.
“Setelah pelaksanaan penghitungan selesai, maka PPS akan membawa seluruh kotak suara dari TPS ke distrik masing. Karena setelah pemungutan dan penghitungan di TPS, maka harus dilakukan rekapitulasi di tingkat distrik,”tutupnya.
Sesuai dengan tahapan, Pleno berikutnya setelah selesai ditingkat distrik, maka rekapitulasi di tingkat kabupaten dilanjutkan ke provinsi dan secara nasional.(LP3/Red)