RANSIKI, linkpapua.com– BPJS Kesehatan bersama KPU dan Dinas Kesehatan Manokwari Selatan menandatangani komitmen bersama dalam rangka memberikan perlindungan kesehatan kepada petugas KPPS di Pemilu 2024. Dalam komitmen bersama itu, petugas KPPS bakal mendapatkan perlindungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala BPJS Kesehatan Manokwari Selatan Tonny Wattimena mengatakan, komitmen Tripartit dimaksud merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 02 tahun 2023 antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri), KPU, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) serta BPJS Kesehatan. Di mana salah satunya untuk memastikan seluruh petugas penyelenggara pemilihan umum (KPPS) dan pemilihan kepala daerah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Manokwari Selatan Iwan Panganian Butar Butar mengatakan, kepesertaan BPJS Kesehatan maupun JKN akan memudahkan setiap anggota KPPS ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh anggota KPPS itu terdaftar menjadi peserta BPJS atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” kata Iwan, Rabu (7/02/2024).
Ia menyebutkan, apabila dalam melaksanakan tugasnya kemudian terjadi sakit atau butuh layanan rumah sakit, anggota KPPS bisa langsung mengakses layanan kesehatan yang ada.
“Nanti pembiayaan kesehatannya akan dijamin melalui BPJS,” sambungnya.
Menurut Iwan, pada dasarnya Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan bersama BPJS Kesehatan, KPU dan Bawaslu akan secara intens berkoordinasi guna memberikan layanan terbaik dalam rangka memberikan layanan Jaminan Sosial Kesehatan akibat penyakit sesuai indikasi medis.
Pihaknya juga berkaca pada Pemilu 2019. Maka dari itu, menurutnya perlu adanya proteksi awal melalui skrining riwayat kesehatan pada anggota KPPS. (*/red)