TELUK BINTUNI,LinkPapua.com– Tim gabungan Polres Teluk Binuni dan Satpol PP menggelar operasi penertiban minuman keras di sejumlah kios di Teluk Bintuni, Senin malam (29/1/2024). Hasilnya, tim menyita puluhan botol miras berbagai merek.
Operasi dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Tri Adimasworo dan Kabid Trantib Satpol PP Kabupaten Teluk Bintuni, Jayanti. Razia tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga situasi aman dan kondusif menjelang pemilu serentak tahun 2024.
Iptu Tri Adimasworo mengatakan
kegiatan ini direncanakan akan dilaksanakan setiap hari hingga 10 hari setelah pencoblosan. Ia menjelaskan, masih terdapat kios-kios yang menyimpan dan menjual miras, meskipun telah diberikan peringatan sehari sebelumnya.
“Miras yang ditemukan disita sebagai barang bukti dan diberikan surat tanda terima (STP) sebagai bukti penyitaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tri Dimas menegaskan bahwa tidak hanya miras yang menjadi sasaran. Tetapi juga kafe dan tempat hiburan malam akan ditutup, menunggu instruksi dari Bupati Teluk Bintuni.
Dari hasil razia tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, Whisky Robinson: 23 botol, bir botol 29 botol, bir kaleng besar 1 karton dan 3 kaleng
anggur merah 14 botol, bir hitam 1 kaleng dan bir Crystalb2 kaleng
Tri mengimbau kepada agen dan penjual untuk tidak menjual miras menjelang Pemilu 2024. Mereka menegaskan bahwa akan ada tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku bagi siapa pun yang melanggar larangan tersebut.
Upaya razia ini merupakan bagian dari langkah preventif untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif menjelang pelaksanaan pemilihan umum.
“Semua pihak diharapkan dapat mendukung upaya ini demi terciptanya demokrasi yang berkualitas dan tanpa gangguan,” pungkasnya. (LP5/red)