TELUK BINTUNI,LinkPapua.com – KPU Teluk Bintuni memanfaatkan waktu yang tersisa untuk menyosialisasikan tahapan pelaksanaan Pemilu 14 Februari mendatang. Salah satu yang ditekankan KPU yakni mengajak masyarakat menyalurkan hak suaranya dengan benar.
Sesuai hasil pendataan, di Teluk Bintuni ada 57.380 pemilih. Berdasarkan keputusan KPU nomor 66/2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilu, lokasi tempat pemungutan suara (TPS) akan di buka mulai pukul 07:00 WIT hingga 13:00 WIT.
Bagi masyarakat yang telah terdaftar sebagai pemilih dalam DPT, dipersilakan untuk datang dan memberikan hak suaranya pada waktu tersebut.
“Jadi bagi masyarakat yang namanya telah terdaftar di DPT silakan datang dan memastikan memberikan hak suaranya dengan bawa dokumen kelengkapan, seperti E-KTP, serta dokumen C-Pemberitahuan, yang akan dibagikan oleh petugas KPPS sebelum pelaksanaan pemungutan suara,” ujar Ketua KPU Teluk Bintuni, Muhammad Memed Alfajri, Sabtu (20/1/2024).
Sambung Memed Alfajri, untuk pemilih yang hendak mengetahui lokasi memilihnya dipersilakan mengakses wab cekdptonline.kpu.go.id. Dengan mengakses aplikasi ini, pemilih bisa mengetahui TPS tempatnya mencoblos.
“Jadi cukup buka cekdptonline.kpu.go.id kemudian masukkan NIK ke dalam fitur akan menampilkan nomor dan alamat TPS, yang dilengkapi dengan peta lokasi. Tujuannya untuk mempermudah pemilih,” ucapnya.
Untuk kriteria pemilih terbagi beberapa kategori. Di antaranya pemilih yang telah terdaftar di dalam DPT, DPTB, dan DPK. Dan khusus untuk warga yang namanya tercantum di dalam DPT dipersilakan untuk menggunakan hak pilihnya lebih awal, karena namanya telah tercantum dalam daftar yang berada di TPS tersebut.
Sedangkan untuk pemilih DPTB atau mereka yang pindah memilih karena kriteria tertentu dan telah mendaftar ke KPU dipersilakan datang ke TPS pada pukul 11.00 WIT sampai pukul 13.00 WIT.
“Yang bersangkutan akan dilayani pada jam tersebut,” rinci Memed Alfajri.
Selanjutnya bagi warga masyarakat pemilih yang masuk dalam kategori DPK, pemilih yang tidak masuk di DPT dan DPTB tapi memiliki E-KTP dan beralamat terdekat dari TPS tersebut, maka dipersilahkan untuk datang pada pukul 12:00-13:00 WIT.
Berdasarkan PKPU 25/2023, maupun di Keputusan KPU Nomor 66/2024, pemilih kategori DPK akan dilayani sepanjang masih tersedianya kertas surat suara di TPS. Namun bila kertas suara yang berada di TPS telah habis, pemilih DPK dipersilahkan untuk mendatangi TPS terdekat dari alamat sesuai E-KTP.
Sebagai pihak penyelenggara KPU Kabupaten Teluk Bintuni berharap partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum 2024 meningkat, dibandingkan dengan pemilihan umum sebelumnya. KPU terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang tahapan Pemilu hingga waktu pemungutan suara 14 Februari 2024 mendatang.
Perlu diketahui bahwa dalam pemilu 14 Februari 2024 mendatang, ada lima pemilihan yang akan dilaksanakan secara serentak, yakni pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan DPR-RI, pemilihan DPD-RI dan DPRD Kabupaten Teluk Bintuni. (LP5/red)