27.3 C
Manokwari
Minggu, November 24, 2024
27.3 C
Manokwari
More

    Bupati Markus Waran Wanti-wanti ASN dan Kepala Kampung Jaga Netralitas

    Published on

    MANSEL,linkpapua.com– Bupati Manokwari Selatan Markus Waran mengajak ASN dan kepala kampung menjaga suasana kondusif menjelang Pemilu 2024. Markus mengatakan, suasana akan lebih sejuk jika ASN dan kepala kampung tetap taat pada asas netralitas.

    Hal tersebut, disampaikan Bupati Markus Waran saat melakukan monitoring kesiapan pemilu legislatif dan presiden bersama penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu serta pihak keamanan di Distrik Neney dan Momiwaren, Rabu (17/1/2023).

    Kata Markus, kepala kampung dan aparat kampung harus tegak lurus. Begitu juga ASN tidak boleh memihak kepada salah satu calon dan partai politik manapun. Sikap berpihak berpotensi menimbulkan masalah.

    Baca juga:  Bawaslu Papua Barat Petakan Daerah Rawan Jelang Pemilu 2024

    “Ini kita sampaikan supaya jangan sampai di kemudian hari terjadi persoalan nantinya menimbulkan masalah di belakang,” jelasnya.

    Markus juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban sampai pelaksananaan pesta demokrasi ini berlangsung.

    Sebelumnya, penekananan terhadap netralitas ASN dan kepala kampung juga disampaikan saat kunjungan monitoring pertama di Distrik Dataran Isim dan Tahota. Saat kunjungan tersebut, berdasarkan pantauan lapangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Mansel juga melakukan pemasangan spanduk di setiap distrik yang dikunjungi bertuliskan tentang Netralitas ASN.

    Baca juga:  Kunjungan Wapres ke Wamena dan Merauke Dijadwalkan Ulang Desember

    Di mana, ASN dilarang untuk ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai politik dan ASN. Adapun larangan keikutsertaan ASN dalam kegiatan politik dipaparkan sebagai berikut.

    ASN dilarang sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan ASN lain. Dilarang sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas pemerintah.

    “ASN juga dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu paslon, sebelum selama dan sesudah kampanye,” katanya.

    Baca juga:  A-4 Optimistis Caleg Anak Asli Amban Amankan Satu Kursi di Dapil Manokwari 2

    Selain itu, ASN juga dilarang untuk mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap paslon yang menjadi peserta pemilu, sebelum selama dan sesudah masa kampanye meliputi.

    Secara rinci dijelaskan bahwa larangan itu antara lain mengadakan pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerja, anggota keluarga dan masyarakat.

    “Selain itu, dilarang memberikan surat dukungan disertai surat fotocopy kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk,” tutupnya. (LP11/red).

    Latest articles

    H-3 Pilkada Serentak, Polda Papua Barat Kirim Personel Ke 2 Polres

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com-Menjelang pemungutan suara pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada tanggal 27 November 2024, Polda Papua Barat melaksanakan apel pergeseran pasukan (serpas)...

    Mas Gilang Resmi Pimpin Pemuda Ikaswara Manokwari

    More like this

    H-3 Pilkada Serentak, Polda Papua Barat Kirim Personel Ke 2 Polres

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Menjelang pemungutan suara pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada tanggal 27...

    HUT ke-9 IPT Manokwari, Gelar Kegiatan Amal hingga Tari Kreasi

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Ikatan Perempuan Toraja (IPT) menggelar puncak perayaan HUT ke-9 di Tongkonan Sangulelena...

    Mas Gilang Resmi Pimpin Pemuda Ikaswara Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Gilang Pinandito resmi nahkodai Pemuda Ikatan Sunda Jawa Madura (Ikaswara) periode 2024-2029....