MANOKWARI, linkpapua.com- Jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi Papua Barat mengembalikan berkas perkara kasus dugaan pemalsuan dokumen penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ke penyidik Polda Papua Barat. Jaksa meminta penyidik melengkapi berkas pemeriksaan 771 ASN.
Direktur Reserse Kriminal Umum Ditreskrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol Novia Jaya membenarkan pengembalian berkas tahap satu dari Jaksa Kejati Papua Barat.
“Ia benar jaksa mengembalikan berkas tahap satu untuk dilengkapi,” kata Kombes Pol Novia Jaya, Selasa (16/1/2024).
Dia mengakui bahwa salah satu petunjuk jaksa yang akan dilengkapi oleh penyidik yakni meminta pemeriksaan terhadap 771 Aparatur Sipil Negara (ASN) Papua Barat. Ke-771 ini berkaitan dengan 1.283 honorer di Pemprov Papua Barat.
“Petunjuk jaksa kita harus melakukan pemeriksaan terhadap 771 ASN yang ada kaitan dengan honorer yang mengabdi sejak tahun 2005 hingga tahun 2012,” kata Novia Jaya.
Penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat sendiri telah menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus ini. Kasus dugaan pemalsuan dokumen penerimaan CPNS kuota 2018 diusut sejak 2022.
Kombes Novia Jaya mengaku bahwa pihaknya akan membentuk tim khusus untuk penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen. Pasalnya, pemeriksaan terhadap 771 ASN bakal menyita waktu yang lama.
“Kita akan bentuk tim khusus untuk menangani kasus ini karena petunjuk jaksa ini tentu pemeriksaan kepada 771 orang dan membutuhkan waktu yang cukup serta tenaga,” jelas Novia Jaya
Pembentukan timsus ini kata Dirkrimum akan segera dilakukan. Agar tim bisa bekerja secepatnya melakukan pemeriksaan terhadap mereka yang akan dipanggil.
“Memang secara normatif jangka waktu hanya 14 hari penyidik melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa, hanya saja ini kan banyak orang yang akan dipanggil,” jelasnya.
Sebelumnya Penyidik kepolisian melimpahkan berkas tahap satu ke Kejati Papua Barat pada akhir 2023. (LP2/red)