27.2 C
Manokwari
Jumat, Mei 17, 2024
27.2 C
Manokwari
More

    Ingin Pindah Memilih di Pemilu 2024? Ini Syarat dan Ketentuannya

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Tak semua orang bisa mencoblos pada TPS yang sesuai dengan alamat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ada sebagian yang terpaksa harus mecoblos di tempat lain atau pindah TPS karena berbagai alasan.

    Karena itu KPU telah mengatur mekanisme bagi warga yang hendak pindah memilih. Nantinya, pemilih yang pindah ini akan dimasukkan di dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

    Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaran Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Dara Pemilih sebagaimana telah diubah pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaran Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih serta berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaran Pemilihan Umum dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 55 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Luar Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan, pemilih dapat mengurus dokumen pindah memilih selambat-lambatnya 30 hari sebelum pemungutan suara, yaitu pada tanggal 15 Januari 2024.

    Baca juga:  Penyisiran Penambangan Emas Ilegal di Kampung Wasirawi Tuai Protes Masyarakat Adat

    Namun untuk pindah memilih, KPU telah menetapkan beberapa keadaan yang diperbolehkan. Di antaranya sebagai berikut:

    1) Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara:

    2) Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan Kesehatan dan keluarga yang mendampingi;

    3) Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau pantai rehabilitasi;

    4) Menjalani rehabilitasi narkoba;

    5) Menjadi tahanan di rumah tahanan atau Lembaga permasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;

    6) Tugas belajar/menempuh Pendidikan menengah atau tinggi;

    7) Pindah domisili;

    8) Tertimpa bencana alam; dan/atau

    9) Bekerja di luar domisilinya.

    Setelah tanggal 15 Januari 2024 hingga selambat-lambantnya 7(tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada tanggal 7 Februari 2024 pemilih dapat mengurus pindah memilih sebagaimana diatur dalam Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII//2019 dengan ketentuan sebagai berikut :

    Baca juga:  Palang Dibuka, Aktivitas KPU Mansel Kembali Normal

    1. Pemilih yang sakit.

    2. Pemilih yang tertimpa bencana.

    3. Pemilih yang menjadi tahanan

    4. Pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara.

    Cara Pindah Memilih:

    Untuk mengurus pindah memilih, pemilih yang telah terdaftar dalam DPT dapat mengikuti prosedur berikut ini:

    Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Distrik (PPD) atau KPU Kabupaten Setempat dengan membawa seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

    KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan dan memasukkan pemilih ke Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb.

    Pemilih memperoleh formulir A-Surat Pindah Memilih dari KPU

    Dokumen Persyaratan Pindah Memilih:

    1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.

    Surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah,

    2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.

    Surat keterangan riwayat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping,

    Baca juga:  Operasi Mansinam 2021, Polda Papua Barat Serukan Pakai Helm-Safety Belt

    3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi

    Surat keterangan dari panti sosial atau panti rehabilitasi ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah

    4. Menjalani rehabilitasi narkoba

    Surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan dan cap basah,

    5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan

    Surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan,

    6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi

    Surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah

    7. Pindah domisili Fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru

    8. Tertimpa bencana alam Surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa,

    9. Bekerja di luar domisilinya

    Surat tugas atau keterangan ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru.(Red)

    Latest articles

    Bawaslu RI Konsolidasi Media Penguatan Pemberitaan Pilkada Serentak 2024

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar konsolidasi media dalam rangka penguatan pemberitaan pada tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak, Kamis (17/5/2024).   Acara...

    More like this

    Bawaslu RI Konsolidasi Media Penguatan Pemberitaan Pilkada Serentak 2024

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar konsolidasi media dalam rangka penguatan...

    Pasca Autopsi, Penyebab Meninggalnya Yahya Mulai Terkuak

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Misteri penyebab meninggalnya Yahya Sayori yang ditemukan meninggal dunia di hutan Anggori...

    KPU Teluk Bintuni Nyatakan Berkas 2 Bapaslon Independen TMS

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, menyatakan berkas dukungan dua...