MANOKWARI, Linkpapua.com – Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere mewanti-wanti ASN agar menjaga disiplin kerja. Ia mengingatkan, ASN adalah pelayan, dan kualitas kerja akan ditentukan oleh cara ASN mengelola waktu.
Hal ini diutarakan Ali Baham saat apel perdana 2024 di halaman kantor Gubernur Papua Barat, Senin (08/01/2024). Mengawali amanatnya, Ali Baham mengajak seluruh ASN untuk menyerukan ASN berAKHLAK.
“ASN berAKHLAK Bangga Melayani Bangsa. Ini adalah nilai dan semangat kita. Berakhlak itu nilai inti dari ASN sedangkan ber-nya adalah bangga melayani bangsa,” ujar Ali Baham.
Ia menjelaskan tujuan dari hal ini ialah agar semua bisa menjadi pelayan untuk masyarakat. Juga pelayan bagi bangsa dan negara.
Ali Baham mengatakan mungkin saat ini ada pegawai yang tidak masuk dikarenakan sakit, atau mungkin ada kepentingan lain yang harus di selesaikan. Namun ia berharap agar yang tidak bisa hadir memiliki alasan – alasan yang benar-benar bisa dipertanggungjawabkan.
Ali Baham lalu berbicara mengenai makna dari waktu. Lanjutnya, ini nilai yang paling mendasar untuk semua.
“Waktu tidak bisa diintervensi oleh siapa pun dan apapun. Waktu akan datang, dan waktu akan pergi. Dan semua tunduk pada waktu. Kalau waktunya sudah datang kekuasaan di lepas, waktunya sudah datang maka hidup pun di lepas, kalau waktu sudah datang perpisahan pun bisa terjadi. Orang-orang yang kita cintai pun kita tinggalkan, itulah waktu,” papar Ali Baham.
Oleh karena itu kesuksesan yang terbesar dalam kehidupan ini adalah bagaimanan mengelola waktu. Tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi daripada mengelola waktu.
Sukses bukan ada pada jabatan yang tinggi, pada kehebatan-kehebatan fisik. Tetapi sukses adalah bagaimana orang bisa memanfaatkan waktu itu dengan sebaik-baiknya.
“Ada orang yang tidak mempunyai jabatan tinggi, tapi bisa sukses karena dia mengelola waktu dengan baik”, tutupnya.
Apel gabungan hari ini dihadiri oleh Plt Sekda Papua Barat Jacob Fonataba, para asisten, para staf ahli gubernur, pejabat fungsional, pimpinan – pimpinan OPD, pejabat esalon II , III dan IV , dan seluruh ASN serta P3K. (LP12/red)