MANOKWARI, Linkpapua.com – Penyidikan laporan dugaan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum pejabat di Pemerintah Papua Barat akan dihentikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Kombes Pol Novia Jaya mengatakan, hasil Psikiatrik yang merupakan salah satu alat bukti dalam Undang-undang tindak pidana kekerasan seksual, sudah didapatkan. “Karena tidak cukup bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan sehingga kasusnya dihentikan. Pasalnya tidak ditemukan atau tergambar suatu trauma dan atau tanda-tanda kekerasan seksual,” kata Kombes Pol Novia Jaya Rabu (3/1/2024) di Manokwari.
Dia mengatakan hal tersebut tentu, Pasal atau UU yang diterapkan dalam penyelidikan laporan dugaan pelecehan seksual tersebut tidak terbukti. Sehingga akan lakukan gelar perkara untuk dihentikan.
Sebelumnya oknum pejabat di Pemprov Papua Barat berinisial LI dilaporkan ke Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian SPKT Polda Papua Barat oleh seorang perempuan berinisial CR dengan nomor LP/B/100/V/2023/SPKT/Polda PB tanggal 10 Mei 2023 tentang Dugaan Pelecehan Seksual.
Penyidik Polda saat Bulan Mei 2023 Penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat melakukan gelar perkara menindak lanjuti laporan tersebut ke tahapan penyidikan berdasarkan keterangan sejumlah saksi.(LP3/Red)