MANOKWARI, Linkpapua.com- Polresta Manokwari selama tahun 2023 ini menangani sejumlah kasus narkoba dan peredaran Minuman Keras (Miras) tanpa ijin. Dalam pers release akhir tahun, Kapolresta Manokwari Kombes Pol. R.B. Simangunsong menjelaskan komitmennya untuk menekan penyalahgunaan narkoba dan peredaran miras.
“Ditahun 2023, berhasil diungkap sejumlah kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Jumlah pelaku yang ditangkap 24 pelaku dari 17 kasus, dengan menyita barang bukti 107.7 gram narkoba jenis sabu-sabu, ganja 2.1 kg, obat terlarang 546 butir dan 418 botol miras,”ungkap Kapolresta.
Kapolresta juga mengungkapkan, kusus minuman keras olahan masyarakat Cap Tikus (CT), dipasok ke Manokwari dengan berbagai cara. Peredaran miras jenis CT juga dianggap sangat berbahaya karena memiliki kandungan alkohol yang tidak terkontrol.
Bupati Manokwari Hermus Indou yang juga hadir dalam kesempatan itu mengungkapkan, penangkapan dan pemusnahan miras sebagai bukti komitmen dari kepolisian memberantas miras di Manokwari. Usai pers release juga dilakukan pemusnahan barang bukti miras yang sudah diamankan oleh jajaran Polresta Manokwari.(LP3/Red)