29.1 C
Manokwari
Senin, November 25, 2024
29.1 C
Manokwari
More

    Presiden Jokowi Resmi Berhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK

    Published on

    JAKARTA, linkpapua.com- Firli Bahuri resmi diberhentikan sebagai Ketua KPK. Pemberhentian Firli berdasarkan Kepres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Kepres diteken Jokowi 28 Desember 2023. Kepres bernomor 129/P Tahun 2023 itu resmi berlaku, Kamis kemarin.

    “Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Bp. Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” kata Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).

    Ari mengungkap tiga pertimbangan penandatangaan Keppres tersebut. Yakni surat pengunduran diri yang diserahkan Firli Bahuri hingga surat putusan Dewas KPK terkait pelanggaran etik.

    Baca juga:  Tokoh Adat dan Mahasiswa Desak Jokowi Perpanjang Masa Jabatan Gubernur Papua Barat

    “Ada tiga pertimbangan utama dalam Keppres tersebut. Pertama, Surat pengunduran diri Bp. Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023. Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023,” ujarnya.

    “Ketiga, berdasarkan pasal 32, UU no. 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres,” lanjut Ari.

    Sebagai informasi, Firli mengajukan pengunduran diri dari KPK sebelum dijatuhi sanksi berat oleh Dewas KPK. Surat pengunduran diri sebagai Ketua KPK itu dikirim Firli ke Jokowi pada Senin (18/12).

    Baca juga:  Wabup Kayukatuy Cerita Perjuangan Para Perawat: Melayani Sampai ke Pedalaman

    Namun pada Jumat (22/12), Kemensetneg menyatakan surat pengunduran Firli tidak dapat diproses oleh Jokowi. Alasannya, surat yang diajukan Firli tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UU KPK. Firli pun merevisi surat tersebut dan kembali mengirimkannya Kemensetneg.

    Pada Rabu (27/12), Dewas KPK mengumumkan putusan etik terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli. Hasilnya, Dewas memberi sanksi etik berat berupa rekomendasi agar Firli mengundurkan diri.

    Anggota Dewas KPK Albertina Ho menjelaskan alasan Dewas meminta Firli mundur meskipun sebelumnya Firli telah mengajukan pengunduran diri kepada Jokowi. Albertina meminta publik tak menilai sanksi Dewas KPK untuk Firli itu antiklimaks.

    Baca juga:  Komisi A DPRD Manokwari Soroti Pengalihan Pihak Ketiga Pembangunan Puskesmas Mokwam

    Firli dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat karena melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK. Dewas mengatakan Firli tidak memberitahukan pertemuan dan komunikasinya dengan SYL kepada para pimpinan KPK lain sehingga diduga menimbulkan benturan kepentingan serta tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku.

    Firli dinyatakan melanggar pasal 4 ayat 2 huruf a, pasal 4 ayat 1 huruf j dan pasal 8 huruf e Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021. Dewas menyatakan Firli dijatuhi sanksi etik berat. (*/red)

    Latest articles

    Apel Pengamanan Pilkada, TNI-Polri Jamin Netralitas 

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Polresta Manokwari menggelar apel pasukan dalam persiapan pengamanan pilkada serentak 27 November mendatang. Dalam apel pasukan yang digelar Senin (25/11/2024) di stadion...

    Mas Gilang Resmi Pimpin Pemuda Ikaswara Manokwari

    More like this

    Apel Pengamanan Pilkada, TNI-Polri Jamin Netralitas 

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Polresta Manokwari menggelar apel pasukan dalam persiapan pengamanan pilkada serentak 27 November...

    Respons Bupati Matret Soal Eks Plt Kepala BKPP Divonis Korupsi: Silakan APH Tindak Lanjuti

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com– Bupati Teluk Bintuni Matret Kokop mempersilakan Aparat Penegak Hukum (APH) menindaklanjuti putusan...

    H-3 Pilkada Serentak, Polda Papua Barat Kirim Personel Ke 2 Polres

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Menjelang pemungutan suara pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada tanggal 27...