26.2 C
Manokwari
Minggu, Desember 15, 2024
26.2 C
Manokwari
More

    Respons Bupati Matret Soal Eks Plt Kepala BKPP Divonis Korupsi: Silakan APH Tindak Lanjuti

    Published on

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com– Bupati Teluk Bintuni Matret Kokop mempersilakan Aparat Penegak Hukum (APH) menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap DA, mantan Plt Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Teluk Bintuni. Matret menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum yang telah berjalan.

    “Silakan ditindaklanjuti. Kalau sudah seperti itu, bapak tidak bisa berbuat apa-apa. Kita sudah berapa kali ingatkan, jangan sampai kita melakukan perbuatan yang mengakibatkan berhadapan dengan hukum. Kalau ada terjadi seperti itu, ya silakan diproses,” kata Matret Kokop, usai penyerahan logistik Pilkada Serentak di KPUD Teluk Bintuni, Minggu (24/11/2024).

    Baca juga:  Kasus Stunting di Bintuni Mulai Menurun, Ali Baham Dorong Program Jangka Panjang

    Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda 200 juta kepada DA. Vonis ini berdasarkan Petikan Putusan Pasal 226 KUHAP juncto Pasal 257 KUHAP Nomor 5895 K/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung (MA) 26 September 2024.

    Baca juga:  Kembali Pimpin STIH Manokwari, Peningkatan SDM Dosen Jadi Prioritas

    Putusan tingkat kasasi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi ini sebelumnya dimohonkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorong Nomor 1/Akta.Pid.Sus-TPK/2020/PN Mnk tanggal 19 Januari 2021. Putusan Hakim Agung ini sekaligus membatalkan putusan hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mnk tertanggal 15 Januari 2021.

    DA sendiri saat ini menduduki salah satu jabatan penting di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Teluk Bintuni. Sebelumnya, DA menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) di Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Teluk Bintuni.

    Baca juga:  Sambut 2022, Digelar Turnamen Bola Voli Bersinar di Banjar Ausoy Bintuni

    Atas putusan MA tersebut, Matret Kokop mengaku akan menyiapkan pejabat Pelaksana Tugas (Plt) untuk menggantikan posisi jabatan definitif yang saat ini disandang DA. Terkait dengan status kepegawaian DA yang terjerat perkara korupsi itu, Matret Kokop menyebut, pihaknya menunggu putusan lebih lanjut dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).(LP5/Red)

    Latest articles

    DPC FGM Manokwari Siap Dilantik 15 Desember

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Kepengurusan DPC Forum Generasi Muda (FGM) GKI di Tanah Papua kabupaten Manokwari akan dilantik pada 15 Desember mendatang. Sekretaris Umum DPW FGM GKI...

    More like this

    DPC FGM Manokwari Siap Dilantik 15 Desember

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Kepengurusan DPC Forum Generasi Muda (FGM) GKI di Tanah Papua kabupaten Manokwari...

    Sekda Wondama Lapor Polisi Usai Dituduh Korupsi: Saya Difitnah

    WASIOR,linkpapua.com- Sekretaris Daerah Teluk Wondama Aser Waroy memberi klarifikasi terkait kasus pencemaran nama baik...

    Parjal Manokwari Imbau Warga Manokwari jaga Kamtibmas Jelang Natal

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Ketua Parlemen Jalanan ( (Parjal) Kabupaten Manokwari, Ruben Bonay mengajak seluruh warga...