27.8 C
Manokwari
Selasa, April 22, 2025
27.8 C
Manokwari
More

    Respons Bupati Matret Soal Eks Plt Kepala BKPP Divonis Korupsi: Silakan APH Tindak Lanjuti

    Published on

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com– Bupati Teluk Bintuni Matret Kokop mempersilakan Aparat Penegak Hukum (APH) menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap DA, mantan Plt Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Teluk Bintuni. Matret menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum yang telah berjalan.

    “Silakan ditindaklanjuti. Kalau sudah seperti itu, bapak tidak bisa berbuat apa-apa. Kita sudah berapa kali ingatkan, jangan sampai kita melakukan perbuatan yang mengakibatkan berhadapan dengan hukum. Kalau ada terjadi seperti itu, ya silakan diproses,” kata Matret Kokop, usai penyerahan logistik Pilkada Serentak di KPUD Teluk Bintuni, Minggu (24/11/2024).

    Baca juga:  Sosok Briptu Sadam Husain Nyambi Ngajar SD di Kampung Sido Makmur

    Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda 200 juta kepada DA. Vonis ini berdasarkan Petikan Putusan Pasal 226 KUHAP juncto Pasal 257 KUHAP Nomor 5895 K/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung (MA) 26 September 2024.

    Baca juga:  Wabup Teluk Bintuni Semprot ASN: Malas, tapi Terima Gaji Lancar

    Putusan tingkat kasasi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi ini sebelumnya dimohonkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorong Nomor 1/Akta.Pid.Sus-TPK/2020/PN Mnk tanggal 19 Januari 2021. Putusan Hakim Agung ini sekaligus membatalkan putusan hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mnk tertanggal 15 Januari 2021.

    DA sendiri saat ini menduduki salah satu jabatan penting di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Teluk Bintuni. Sebelumnya, DA menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) di Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Teluk Bintuni.

    Baca juga:  Bupati Matret Dorong Transformasi Korpri: Harus Jadi Pemersatu Bangsa

    Atas putusan MA tersebut, Matret Kokop mengaku akan menyiapkan pejabat Pelaksana Tugas (Plt) untuk menggantikan posisi jabatan definitif yang saat ini disandang DA. Terkait dengan status kepegawaian DA yang terjerat perkara korupsi itu, Matret Kokop menyebut, pihaknya menunggu putusan lebih lanjut dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).(LP5/Red)

    Latest articles

    510 Personel Dikerahkan, Kapolda Pimpin Operasi Pencarian Iptu Tomi di Teluk...

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Sebanyak 510 personel gabungan dikerahkan dalam operasi pencarian Iptu Tomi Samuel Marbun yang hilang di Distrik Moskona Barat, Kabupaten Teluk...

    More like this

    510 Personel Dikerahkan, Kapolda Pimpin Operasi Pencarian Iptu Tomi di Teluk Bintuni

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Sebanyak 510 personel gabungan dikerahkan dalam operasi pencarian Iptu Tomi...

    IMEKKO Kota Sorong Tegas Tolak Kelompok Pendukung Papua Merdeka

    SORONG, Linkpapua.com-Ketua ikatan Inanwatan, Metamani, Kais dan Kokoda (IMEKKO) Kota Sorong, Papua Barat Daya,...

    Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Vatikan Umumkan Duka Mendalam

    VATIKAN CITY, LinkPapua.com - Dunia Katolik berduka. Vatikan secara resmi mengumumkan wafatnya Paus Fransiskus...