27 C
Manokwari
Rabu, Mei 22, 2024
27 C
Manokwari
More

    PN Manokwari Diminta Segera Eksekusi Gugatan Wanprestasi KONI 2016

    Published on

    MANOKWARI, linkpapua.com- Pengadilan Negeri Manokwari diminta segera melakukan eksekusi atas gugatan yang diajukan Marce Hendrika Wendey terhadap KONI dan Pemerintah Provinsi Papua Barat. Gugatan wanprestasi yang diajukan Marce dinilai telah berkekuatan hukum tetap dan harus segera dijalankan.

    Marce Hendrika Wendey menggugat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Pemerintah Provinsi Papua Barat tentang pembiayaan atlet PON 2016 dari Papua Barat. Dalam gugatan itu KONI dan pemprov diminta membayarkan seluruh biaya makan minum atlet dengan nilai total Rp5,8 miliar.

    Baca juga:  Jabaran APBD Papua Barat 2019, SILPA Capai 3 Triliun

    “Nilai yang harus dibayarkan oleh kedua pihak yang tergugat Rp4,4 miliar. Ini pokok. Sedangkan keterlambatannya dengan total yang harus diganti atau dibayarkan sebesar Rp5,8 miliar,” kata Marce, Kamis (21/12/2023).

    Marce menuturkan, saat itu ia sebagai pihak ketiga diberikan tugas untuk membiayai kebutuhan makan dan minum para atlet peserta PON wakil dari Papua Barat di Jawa Barat. Pembayaran wanprestasi ini dilakukan oleh dua tergugat itu dengan hitungan persen per tahun selama 2019 hingga 2023.

    Melalui Kuasa hukumnya Eduard Kuway SH menyebut bahwa pengadilan secara tegas melakukan eksekusi terhadap putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum (Inckharcht van gewisjde)

    Baca juga:  Sidang Praperadilan Yan Antoni Yoteni: Hakim Diminta Batalkan SPDP

    “Kami berharap pengadilan dapat melakukan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung sehingga ada kepastian hukum bagi klien kami,” pintanya.

    Dia menyebut bahwa keputusan ini penting untuk dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Manokwari sehingga ada kepastian hukum serta tidak meruntuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan itu dalam hal gugatan-gugatan wanprestasi.

    “Setelah putusan para termohon kasasi tidak melaksanakan isi putusan maka pemohon melalui tim kuasa hukum mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Manokwari untuk melaksanakan putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya

    Baca juga:  Dari Rakerwil PKS Papua Barat: Targetkan Satu Kursi di DPR RI

    Melalui risalah panggilan (aanmaning) ketua pengadilan negeri telah mengeluarkan teguran kepada para termohon untuk melaksanakan putusan tersebut secara suka rela.

    Humas Pengadilan Negeri Manokwari Faried Markham yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, terkait eksekusi dalam perkara perdata harus diajukan terlebih dahulu permohonan eksekusi oleh pemohon eksekusi kepada ketua pengadilan.

    “Harus ada permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan,” kata Faried Markham. (LP2/red)

    Latest articles

    Buka Rakernis Fungsi Binmas, Kapolda Papua Barat Ingatkan Soal Pengamanan Pilkada...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com-Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat , Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P. membuka pelaksanaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Pembinaan Masyarakat (Binmas) dalam...

    More like this

    Buka Rakernis Fungsi Binmas, Kapolda Papua Barat Ingatkan Soal Pengamanan Pilkada  

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat , Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P. membuka...

    Mendagri Terbitkan SE Pilkada Serentak 2024: Imbau Kepala Daerah Jaga Stabilitas, Libatkan Semua Pihak

    JAKARTA, LinkPapua.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE)...

    Tokoh Pemuda Sorsel Serukan Kesempatan Pimpin Daerah

    SORSEL, Linkpapua.com - Tokoh pemuda Sorong Selatan (Sorsel), Ronal Serkadifat, bersama para intelektual muda...