TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Ketua Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni, Supiah Tokomadoran, mengimbau warga proaktif mengawasi tahapan kampanye yang akan berlangsung hingga 10 Februari 2024. Jika ada indikasi pelanggaran, ia meminta warga melaporkannya.
“Kami dari Bawaslu sudah siap mengawasi tahapan kampanye yang dilaksanakan oleh semua peserta pemilu, baik di daerah maupun pusat. Kami ajak warga juga terlibat dalam pengawasan,” ujar Supiah, Kamis (30/11/2023).
Dikatakan Supiah, Bawaslu sudah melakukan pengawasan di tingkat distrik hingga kampung. Terdapat 11 orang panwas distrik yang terdiri atas 3 orang komisioner, 1 orang koordinator sekertariat, dan 7 staf. Sementara, untuk pengawas kampung ada 115 pengawas kampung dan 2 pengawas kelurahan.
“Pengawasan di distrik sendiri sudah ada komisioner 3, 1 korsek, dan 7 orang staf. Untuk pengawas kelurahan ada 117 berdasarkan jumlah kampung dan kelurahan,” ujarnya.
Untuk pengawasan di lapangan, Bawaslu Teluk Bintuni akan mengacu pada imbauan Bawaslu Provinsi Papua Barat Nomor 704/PM/K.PB/11/2023 dan Nomor 705/PM/K.PB/11/2023 tanggal 28 November yang mengimbau peserta pemilu untuk taat peraturan pelaksanaan kampanye.
“Intinya yang perlu ditekankan diantaranya adanya Larangan keterlibatan kampanye bagi ASN, aparat kampung, dan TNI-Polri,” kata Supiah.
Supiah mengatakan, pemilu merupakan pesta demokrasi untuk rakyat. Ia pun sangat mengharapkan partisipasi masyarakat agar turut terlibat dalam mengawasi tahapan yang ada.
“Misalnya, ada pelanggaran pemilu kami memberikan ruang untuk melapor di kantor Bawaslu. Bisa langsung ke nomor handphone saya bisa juga ke panwas distrik,” pungkas Supiah. (LP5/Red)