JAKARTA, linkpapua.com- KPK telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus OTT Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso. KPK juga menyegel ruang kerja Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Pius Lustrilanang.
Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, penyegelan ruang kerja Pius lberkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso cs.
“Kami sudah cek kemarin. Itu dalam rangka menjaga status quo supaya ruangan tersebut tetap steril,” kata Firli di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).
Hanya saja, Firli belum merinci keterkaitan Pius dalam kasus tersebut. KPK hingga hari ini juga belum memberi penjelasan mengenai status Pius.
“Saya pastikan penyegelan ruangan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan atau janji yang dilakukan oknum BPK yang sudah dilakukan penangkapan dan penahanan hari ini,” katanya.
Pius sendiri menjabat sebagai Anggota VI BPK. Sebagai Anggota VI BPK, Pius memiliki tugas dan wewenang melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan sejumlah instansi pemerintah, termasuk pemerintah daerah pada wilayah II (Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua).
Tiga Pegawai BPK Diduga Penerima Suap Pj Bupati Sorong
KPK menetapkan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM) sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Papua Barat. KPK menyebut suap tersebut terdiri atas uang Rp960 juta dan satu jam Rolex.
Firli mengatakan suap itu diduga diberikan oleh Yan Piet agar temuan tim pemeriksa dari BPK Papua Barat menjadi tidak ada. Firli mengatakan uang itu diberikan secara bertahap di lokasi yang berbeda-beda.
“Adapun rangkaian komunikasi tersebut di antaranya pemberian sejumlah uang agar temuan dari Tim Pemeriksa BPK menjadi tidak ada,” ucap Firli dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan.
Dia mengatakan Yan Piet diduga memberikan suap berupa uang Rp960 juta dan satu unit jam Rolex. Firli belum menjelaskan detail kapan uang dan jam itu diberikan.
“Sebagai bukti permulaan awal, uang yang diserahkan YPM (Yan Piet Mosso) melalui ES (Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat) dan MS (Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle) pada PLS, AH dan DP sejumlah sekitar Rp 940 juta dan satu buah jam tangan merek Rolex,” ucap Firli.
“Sedangkan penerimaan PLS (Patrice Lumumba Sihombing) bersama-sama dengan AH (Abu Hanifa) dan DP (David Patasaung) yang juga sebagai bukti permulaan awal sejumlah sekitar Rp 1,8 miliar,” sambungnya.
Total, ada enam orang yang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka.
Tersangka pemberi suap:
1. Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso
2. Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat
3. Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle
Tersangka penerima:
1. Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing
2. Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa
3. Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung. (*/red)