MANOKWARI, LinkPapua.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manokwari mengingatkan para calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) untuk mematuhi waktu kampanye yang akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang.
“Untuk para parpol (partai politik) dan caleg harus memahami tahapan kampanye. Jangan melakukan kampanye di luar jadwal yang sudah ditetapkan,” ujar Ketua Bawaslu Manokwari, Yustinus Y. Maturan, usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRK Manokwari oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari, Jumat (3/11/2023), di aula KPU Manokwari.
Bawaslu, kata Yustinus, sudah melakukan pengawasan dari tahapan daftar caleg sementara (DCS) hingga penetapan DCT. Pihaknya pun telah bersurat kepada pimpinan parpol tentang imbauan pencegahan pelanggaran kampanye sebelum masa kampanye.
Yustinus mengungkapkan, dalam imbauan itu dijelaskan pemasangan alat peraga kampanye (APK) memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jika ditemukan parpol atau caleg yang melakukan pelanggaran pasti akan ditindaklanjuti Bawaslu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Disebutkan pula bahwa selama 4 hingga 27 November 2023, caleg tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye dan ajakan untuk memilih, dalam bentuk pertemuan warga, penyebaran bahan kampanye, penyebaran APK, media sosial, dan aktivitas lainnya. (LP3/Red)