MANOKWARI, LinkPapua.com – Rendi Firmansyah Rahakbau (RFYR), buronan kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan tiang pancang Dermaga Yarmatun di Kampung Sough, Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, berhasil ditangkap di Rawa Badak Koja, Jakarta Utara.
Tim Tabur Tuai Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang mem-back up Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat berhasil menangkap tersangka korupsi senilai Rp3,8 miliar itu.
Kepala Kejati Papua Barat, Harli Siregar, mengungkapkan tim penyidik telah memanggil RFYR sebanyak tiga kali untuk diperiksa sebagai saksi, tetapi tidak pernah memenuhi panggilan.
“RFYR tidak pernah memenuhi panggilan sehingga dimasukkan dalam DPO (daftar pencarian orang) Kejati Papua Barat,” kata Harli, Jumat (27/10/2023).
Sejak ditetapkan sebagai DPO, Tim Tabur Kejagung bekerja sama Kejati Papua Barat terus melakukan pencarian dan pelacakan dari Manokwari, Sorong, Raja Ampat, Bali, hingga Jakarta.
“Sehari sebelumnya Tim Tabur Kejagung mengintensifkan pencarian dan berhasil menemukan lalu mengamankan RFYR di Jakarta. Saat ini yang bersangkutan masih diamankan dan ditempatkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya dibawa ke Manokwari guna kepentingan penyidikan,” beber Harli.
Kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan tiang pancang Dermaga Yarmatun melibatkan empat pelaku, termasuk mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Papua Barat, mantan Kepala Bidang Pelayaran Dishub Papua Barat, dan pemilik CV Kasih yang saat ini telah dihukum.
Peran RFYR adalah sebagai pihak yang meminjam perusahaan CV Kasih untuk mengerjakan proyek pengadaan tiang pancang tersebut. (LP2/Red)