Manokwari,Linkpapuabarat.com-Pemerintah Provinsi Papua Barat telah mengesahkan draft atau rancangan final revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
Saat ini sedang dimulai penyusunan dokumen kajian lingkungan hidup strategis (KHLS) atas RTRW tersebut.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Papua Barat, Daniel Leonard, Senin (23/11), menyebutkan Draft final revisi RTRW Papua Barat sudah ditetapkan pada 6 November lalu di Manokwari.
“Selanjutnya Pemprov Papua Barat akan bawa draft revisi RTRW ini Jakarta untuk disahkan Kemendagri. Dokumen KHLS wajib disertakan sebagai bahan kajian pemerintah pusat,”kata Daniel.
Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Papua Barat pada Senin (23/11) menggelar pertemuan bersama tim yang terdiri dari akademisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM) serta para mitra pemerintah di Manokwari.
Leonard menyebutkan bahwa penyusunan dokumen KHLS ini akan mempertimbangkan data dukung dan daya tampung lingkungan terhadap pembangunan di Papua Barat. Hal itu sebagai upaya pencegahan dampak buruk dari pemanfaatan lingkungan.
“Hasil kajian ini nanti akan diakomodir dalam dokumen KHLS. Pencegahan dampak kerusakan lingkungan merupakan bagian terpenting dalam dokumen KHLS serta RTRW,” katanya.
Sekretaris Daerah Papua Barat, Nathaniel Mandacan saat membuka pertemuan itu mengutarakan bahwa dokumen KHLS wajib ada pada revisi RTRW. Hal itu untuk memastikan pembangunan berkelanjutan telah terintegrasi dalam rencana pembangunan Papua Barat.
“KLHS untuk mencegah degradasi lingkungan, juga sebagai rumusan alternatif dalam kebijakan pembangunan,” ucap Nataniel.
Ia berharap dokumen KHLS segera tersusun agar RTRW Papua Barat yang baru bisa digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan.(LPB1/red)