26.7 C
Manokwari
Jumat, April 4, 2025
26.7 C
Manokwari
More

    Polres Mansel Musnahkan BB Ganja Hasil Penyergapan di Wisma Oransbari

    Published on

    MANSEL, linkpapua.com- Polres Manokwari Selatan melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkoba hasil pengungkapan kasus beberapa pekan lalu, Rabu (25/10/2023. Kasus ini terungkap dari penyergapan seorang pengedar di salah satu wisma di Oransbari.

    Pemusnahan digelar di halaman Mapolres Mansel. Pemusnahan dipimpin Kapolres AKBP Eliantoro Jalmaf.

    AKBP Eliantoro menuturkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Manokwari Selatan. Dari informasi masyarakat itu, kemudman dilakukan penyelidikan lapangan.

    Baca juga:  Ops Mantap Brata, Wabup Mansel: Pemilu Menentukan Masa Depan Bangsa

    “Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut sehingga teman-teman dari satnarkoba berhasil mengungkap kasus narkoba tersebut di salah satu penginapan di wilayah Distrik Oransbari,” terang Eliantoro.

    Lebih lanjut dia menjelaskan, tim Satnarkoba lalu melakukan penyergapan. Hasilnya, diamankan seorang pria di kamar nomor empat.

    “Berdasarkan hasil penggeledahan di kamar tersebut ditemukan beberapa barang bukti narkotika jenis ganja. Di antaranya sebanyak 9 sachet plastik bening, 2 paket plastik bening ukuran kecil dan 1 lintingan dengan jumlah berat 307.1 gram,” jelasnya.

    Baca juga:  Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan, Menteri PPPA Siapkan Pos SAPA 129

    Pria yang diamankan berinisial MMY alias Musa (19) warga Manokwari. Dari keterangan pelaku, diketahui ia tidak sendiri. Ia bersama rekannya berinisial A.

    Sayang saat penyergapan, A sudah lebih dahulu kabur. A kini dalam pengejaran.

    “Inisial A saat kita melakukan penggerebekan tidak ada di tempat. Yang kita temukan hanya satu pelaku yakni MMY alias Musa,” ucap Eliantoro.

    Baca juga:  Kapolres Mansel-Dandim 1808 Pantau Ibadah Misa Natal: Situasi Kondusif

    MMY sendiri ketika dilakukan penangkapan dalam keadaan mabuk. Hasil tes urine juga menunjukkan ia positif narkoba.

    “Sedangkan untuk barang bukti kita amankan dari tersangka sudah di uji laboratorium, memang positif narkotika golongan satu jenis ganja. Untuk pasal dikenakan terhadap tersangka pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurang lebih 6 tahun penjara,” bebernya. (LP11/red)

    Latest articles

    Gubernur Buka Liga 4 Regional PBD, Janjikan Hadiah Rp50 Juta untuk...

    0
    SORONG, LinkPapua.com – Gubernur Papua Barat Daya (PBD), Elisa Kambu, resmi membuka Liga 4 PSSI Regional PBD di Stadion Bewela, Kota Sorong, Kamis (3/4/2025)....

    More like this

    Gubernur Buka Liga 4 Regional PBD, Janjikan Hadiah Rp50 Juta untuk Juara

    SORONG, LinkPapua.com – Gubernur Papua Barat Daya (PBD), Elisa Kambu, resmi membuka Liga 4...

    Kapolres Baru Manokwari Selatan Disambut Tradisi Adat Papua dan Pedang Pora, Siap Bersinergi dengan Pemkab

    MANSEL, LinkPapua.com – Kapolres Manokwari Selatan (Mansel) yang baru, AKBP Marzel Doni, S.IK, M.H...

    Pertamina Sesuaikan Harga BBM di Papua per 1 April 2025, Ini Daftar Terbarunya

    SORONG, LinkPapua.com – Harga bahan bakar minyak (BBM) di Papua mengalami penyesuaian mulai Selasa...