MANSEL, linkpapua.com- Polres Manokwari Selatan melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkoba hasil pengungkapan kasus beberapa pekan lalu, Rabu (25/10/2023. Kasus ini terungkap dari penyergapan seorang pengedar di salah satu wisma di Oransbari.
Pemusnahan digelar di halaman Mapolres Mansel. Pemusnahan dipimpin Kapolres AKBP Eliantoro Jalmaf.
AKBP Eliantoro menuturkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Manokwari Selatan. Dari informasi masyarakat itu, kemudman dilakukan penyelidikan lapangan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut sehingga teman-teman dari satnarkoba berhasil mengungkap kasus narkoba tersebut di salah satu penginapan di wilayah Distrik Oransbari,” terang Eliantoro.
Lebih lanjut dia menjelaskan, tim Satnarkoba lalu melakukan penyergapan. Hasilnya, diamankan seorang pria di kamar nomor empat.
“Berdasarkan hasil penggeledahan di kamar tersebut ditemukan beberapa barang bukti narkotika jenis ganja. Di antaranya sebanyak 9 sachet plastik bening, 2 paket plastik bening ukuran kecil dan 1 lintingan dengan jumlah berat 307.1 gram,” jelasnya.
Pria yang diamankan berinisial MMY alias Musa (19) warga Manokwari. Dari keterangan pelaku, diketahui ia tidak sendiri. Ia bersama rekannya berinisial A.
Sayang saat penyergapan, A sudah lebih dahulu kabur. A kini dalam pengejaran.
“Inisial A saat kita melakukan penggerebekan tidak ada di tempat. Yang kita temukan hanya satu pelaku yakni MMY alias Musa,” ucap Eliantoro.
MMY sendiri ketika dilakukan penangkapan dalam keadaan mabuk. Hasil tes urine juga menunjukkan ia positif narkoba.
“Sedangkan untuk barang bukti kita amankan dari tersangka sudah di uji laboratorium, memang positif narkotika golongan satu jenis ganja. Untuk pasal dikenakan terhadap tersangka pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurang lebih 6 tahun penjara,” bebernya. (LP11/red)