25.6 C
Manokwari
Rabu, Desember 4, 2024
25.6 C
Manokwari
More

    Tok! Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara

    Published on

    JAKARTA, LinkPapua.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan vonis terhadap eks Gubernur Papua, Lukas Enembe, Kamis (19/10/2023).

    Lukas divonis pidana penjara selama 8 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan karena terbukti melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi senilai Rp19,6 miliar.

    Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Rianto Adam Pontoh, membacakan amar putusan.

    Baca juga:  BPJS Kesehatan Lakukan Rekonsiliasi dengan TNI-Polri di Manokwari

    Menurut Pontoh, Lukas dinilai melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.

    Selain vonis pidana penjara, majelis hakim juga memerintahkan Lukas membayar uang pengganti sejumlah Rp19,6 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

    Baca juga:  Tokoh Lintas Agama Desak Lukas Enembe Patuhi Hukum dan Jaga Situasi Kondusif

    “Apabila dalam waktu tersebut tidak mampu membayar, maka harta-bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti,” kata hakim Rianto.

    Jika harta benda yang disita tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, Lukas akan diganti dengan pidana 2 tahun penjara. Selain itu, majelis hakim juga memutuskan pencabutan hak politik Lukas selama 5 tahun.

    Baca juga:  IPMANAPANDODE Sorong Raya Gelar Seminar, Paparkan Kiat Kepemimpinan di Kampus  

    Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menginginkan Lukas dihukum dengan pidana 10,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar dengan hukuman 3 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 5 tahun. (*/Red)

    Latest articles

    Kajati Papua Barat: Ada 131 Ribu Napi Narkoba di RI, 15.240...

    0
    MANOKWARI,Linkpapua.com - Kejaksaan Tinggi Papua Barat melanjutkan kegiatan In House Training (IHT) di Aston Niu Hotel Manokwari, Rabu (4/12/2024). Kali ini In House Training...

    More like this

    Kajati Papua Barat: Ada 131 Ribu Napi Narkoba di RI, 15.240 di Antaranya Pengedar   

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Kejaksaan Tinggi Papua Barat melanjutkan kegiatan In House Training (IHT) di Aston...

    Klaim Unggul di Pilkada Tambrauw, Yesnath-Paulus Deklarasi Kemenangan 

    SORONG,Linkpapua.com - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tambrauw, Yesnath-Paulus Ajambuani (YES-PAS) menggelar deklarasi...

    Sosialisasi 4 Pilar, Senator Papua Barat Sampaikan Pentingnya Pemahaman Nilai Kebangsaan

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Anggota MPR RI / DPD RI, Lamek Dowansiba, bersama akademisi dari Universitas...