27.2 C
Manokwari
Senin, Mei 13, 2024
27.2 C
Manokwari
More

    Tok! Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara

    Published on

    JAKARTA, LinkPapua.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan vonis terhadap eks Gubernur Papua, Lukas Enembe, Kamis (19/10/2023).

    Lukas divonis pidana penjara selama 8 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan karena terbukti melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi senilai Rp19,6 miliar.

    Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Rianto Adam Pontoh, membacakan amar putusan.

    Baca juga:  Tokoh Lintas Agama Desak Lukas Enembe Patuhi Hukum dan Jaga Situasi Kondusif

    Menurut Pontoh, Lukas dinilai melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.

    Selain vonis pidana penjara, majelis hakim juga memerintahkan Lukas membayar uang pengganti sejumlah Rp19,6 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

    Baca juga:  Parjal Minta Mendagri dan Kepala BIN Klarifikasi Soal Tudingan Dikaitkan Kasus Gubernur Papua

    “Apabila dalam waktu tersebut tidak mampu membayar, maka harta-bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti,” kata hakim Rianto.

    Jika harta benda yang disita tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, Lukas akan diganti dengan pidana 2 tahun penjara. Selain itu, majelis hakim juga memutuskan pencabutan hak politik Lukas selama 5 tahun.

    Baca juga:  Jadi Primadona, Pemda Bintuni akan Pasok Ikan Sembilang Asap ke Demak

    Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menginginkan Lukas dihukum dengan pidana 10,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar dengan hukuman 3 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 5 tahun. (*/Red)

    Latest articles

    Tidak Ada Calon Perseorangan di Papua Barat

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com—KPU Papua Barat memastikan tidak ada pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur yang akan mengikuti Pilkada Gubernur Papua Barat pada 27 November...

    More like this

    Tidak Ada Calon Perseorangan di Papua Barat

    MANOKWARI, Linkpapua.com—KPU Papua Barat memastikan tidak ada pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur...

    Pilkada Manokwari : Hanya 1 Pasangan Bakal Calon Perseorangan yang Serahkan Berkas Pendaftaran ke KPU

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Dihari terakhir penyerahan berkas pendaftaran bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan...

    SKK Migas-Pertamina EP Papua Resmikan Rumah Informasi Kelompok Terumbu Karang Lestari Sorong  

    SORONG, Linkpapua.com - SKK Migas dan Pertamina EP Papua Field (PEP Papua) meresmikan dan...