28.7 C
Manokwari
Minggu, April 20, 2025
28.7 C
Manokwari
More

    Tegas! Majelis Hakim Minta Jaksa Periksa Eks Bendahara KPU Fakfak

    Published on

    MANOKWARI, linkpapua.com- Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara tindak pidana korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak pada Pelaksanaan Pilkada 2020, Berlinda Ursula Mayor, S.H.,LL.M meminta Kejaksaan Negeri Fakfak agar segera memeriksa Bendahara Pembantu atau Bendahara Hibah APBD KPU Fakfak, Lia Marliaty Killian.

    Hal ini disampaikan oleh Berlinda usai membaca vonis terhadap dua terdakwa yakni Ochen Wairoy yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris KPU Fakfak dan Yonathan Christian Mangampa, Bendahara Pengeluaran/APBN KPU Fakfak.

    “Ingat ya pak Jaksa, dalam pertimbangan kami tadi sudah dinyatakan agar Kejaksaan memeriksa yang bersangkutan,” ucapnya kepada Jaksa yang hadir secara virtual dalam sidang yang digelar pada Rabu (18/10) dinihari.

    Baca juga:  Kejari Fakfak Sita Puluhan Dokumen Dana Hibah Pilkada dari Kantor KPU

    Dalam pertimbangan atas putusan dua terdakwa, majelis hakim yang terdiri dari Berlinda Ursula Mayor, Hermawanto dan Pitayartanto, memang menegaskan agar Bendahara Pembantu diperiksa. Fakta persidangan menunjukkan dengan jelas bahwa ia menandatangani dokumen pembayaran (SPBY) fiktif, membuat laporan, dan memerintahkan pencairan kepada pihak yang tidak berwenang. Itu dilakukan dalam kapasitasnya sebagai bendahara dan tim keuangan yang bertanggungjawab atas pengelolaan dana hibah Pilkada KPU Fakfak.

    Baca juga:  Penyerahan DPA Manokwari tahun 2025 setelah Penyesuaian Anggaran

    Selain itu ia telah diperiksa sebagai saksi 2 kali dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Papua Barat yang berkedudukan di Manokwari dan mengakui perbuatannya.

    Dalam perkara ini Ochen Wairoy dituntut 12 tahun penjara oleh JPU disertai denda dan hukuman tambahan berupa pengembalian kerugian negara sebesar 10 miliar rupiah, sementara Yonathan Christian Mangampa dituntut 9 tahun penjara, disertai denda dan hukuman tambahan berupa pengembalian kerugian negara sebesar 10 miliar rupiah.

    Setelah mempertimbangkan fakta Persidangan dan pembelaan yang disampaikan oleh kuasa hukumnya Patrix Barumbun Tandirerung, SH dan Erwin Rengga Tandisapo, S.H Chris divonis lebih rendah dari tuntutan yakni hukuman Penjara 4 tahun, denda 100 juta dan pengembalian sebesar 200 juta rupiah. Adapun Ochen yang didampingi pengacaranya, Demianus Wainey,S.H dipidana dengan penjara 5 tahun denda 500 juta dan hukuman pengganti (pengembalian kerugian) sebesar 1 miliar rupiah.

    Baca juga:  7 Orang Meninggal di Bencana Banjir dan Longsor di Papua

    Ochen Wairoy sempat melakukan sujud syukur dan menyatakan menerima vonis tersebut. Sementara Yonathan Christian Mangampa setelah berkonsultasi dengan pengacaranya menyatakan masih pikir-pikir. Belum ada informasi dari pihak JPU apakah akan mengajukan banding. (Rls/red)

    Latest articles

    Indonesia Tuan Rumah Mandiri ASEAN U-23 Championship 2025, Drawing 30 Mei

    0
    JAKARTA, LinkPapua.com – Indonesia resmi ditunjuk sebagai tuan rumah Mandiri ASEAN U-23 Championship 2025. Turnamen bergengsi antar negara Asia Tenggara kelompok usia di bawah...

    More like this

    Indonesia Tuan Rumah Mandiri ASEAN U-23 Championship 2025, Drawing 30 Mei

    JAKARTA, LinkPapua.com – Indonesia resmi ditunjuk sebagai tuan rumah Mandiri ASEAN U-23 Championship 2025....

    Wabup Joko Lingara Siap Realisasikan Kantor PCNU di Teluk Bintuni

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, berkomitmen merealisasikan pembangunan...

    Hadiri Peringatan Harlah Muslimat NU ke 79, Mugiyono : Bukti Eksistensi dan Kontribusi

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Wakil Bupati Manokwari Mugiyono menghadiri peringatan Harlah Muslimat Nahdatul Ulama (NU) ke...