26.1 C
Manokwari
Jumat, April 18, 2025
26.1 C
Manokwari
More

    Polres Mansel Ringkus Pengedar Narkoba di Oransbari, Amankan 30,51 Gr Ganja

    Published on

    MANSEL, linkpapua.com-  Satuan Reserse Narkoba Polres Manokwari Selatan meringkus seorang pengedar narkoba berinisial MMY (19) di Penginapan Otawar, Kampung Muari, Distrik Oransbari, Selasa (10/10/2023). Dari penangkapan itu, polisi mengamankan ganja seberat 30,51gram.

    Kasatnarkoba Polres Mansel Iptu Ihlan Rachman menuturkan, penyergapan ini berawal dari laporan masyarakat. Dari hasil penyelidikan petugas kemudian mendeteksi keberadaan pelaku.

    “Saat kami mencoba melakukan penyelidikan ke sana ditemukan ciri-ciri tersangka disebut itu. Di sana kami menemukan tersangka berada dalam Penginapan Otawar, kamar nomor 4,” terang Iptu Ihlan kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).

    Baca juga:  Polisi Ringkus 5 Kawanan Pengedar Ganja di Teluk Bintuni

    Menurut Ihlan, di kamar tempat tersangka ditemukan, dilakukan penggeledahan. Dan ditemukan narkotika jenis ganja tepat di dalam laci meja kamar.

    “Di situ kami memanggil saksi inisial E laki-laki (40 Thn) merupakan pekerja disitu untuk menyaksikan dan tersangka tunjukkan barang bukti,” jelasnya.

    Baca juga:  Sebulan Tak Ada Pasien Covid-19, Pansus DPR Manokwari Temukan Faskar Sogun "Terbengkalai"

    Apapun barang bukti yang diamankan terdiri dari 9 plastik ukuran sedang dan 1 plastik ukuran kecil. Termasuk sisa setengah plastik kecil dan satu linting ganja. Berat bersih seluruhnya 30.51gram

    “Barang bukti (BB) sudah kita amankan bersama tersangka di Mapolres Mansel dan kita sudah lakukan penyelidikan dan tersangka pun tau dan akui barang tersebut ada disitu,” jelas Ihlan.

    Baca juga:  Polisi Ungkap Jaringan Pengedar Sabu-sabu dan Ganja di Manokwari, Tiga Tersangka Ditangkap

    Dari pengakuan tersangka diketahui bahwa di TKP ia datang bersama rekannya berinisial A. Namun saat penyergapan, A sudah lebih dulu kabur.

    Ihlan mengatakan, kasus ini sedang dalam pengembangan. Pihaknya masih menyelidiki identitas A.

    “Untuk pasal dikenakan kepada tersangka, MMY yakni Pasal 114 subsider pasal 111 ayat (1), UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Ihlan. (LP11/red)

    Latest articles

    Rapat TAPD Bubar, DPR Papua Barat Soroti Program Makan Bergizi Gratis

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.com - Rapat pembahasan efisiensi anggaran antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Papua Barat dan DPR yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda), Ali Baham...

    More like this

    Rapat TAPD Bubar, DPR Papua Barat Soroti Program Makan Bergizi Gratis

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Rapat pembahasan efisiensi anggaran antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Papua...

    Eduard Ivakdalam Latih Manokwari United Bersaing di Liga 4 Nasional

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Manokwari United mendapat suntikan semangat baru jelang putaran nasional Liga 4...

    Manokwari United Siap Berlaga di Liga 4 Nasional, Berangkat ke Banyuwangi 19 April

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Manokwari United yang mewakili Papua Barat siap berlaga pada putaran nasional...