26.5 C
Manokwari
Sabtu, Mei 18, 2024
26.5 C
Manokwari
More

    Bank Arfindo Papua Barat Digugat Eks Kepala Cabang, Dituntut Bayar Upah-Pesangon

    Published on

    MANOKWARI, linkpapua.com– Mantan Kepala Cabang Bank Arfindo Kota Sorong, Ardiles Fernando mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial Manokwari Papua Barat terkait skorsing dirinya sebagai kepala cabang. Ardilla menuntut sejumlah hak-hak ketenagakerjaannya kepada Bank Arfindo.

    Sidang perdana gugatan digelar Kamis kemarin (12/10/2023). Sidang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Manokwari sebagai Hakim Ketua, Belinda Ursula Mayor didampingi dua Hakim Anggota.

    Awalnya hakim mempersilakan penggugat membacakan gugatannya.

    “Silakan apakah gugatan dibacakan atau langsung diberikan kepada kami,” tanya Ketua Majelis Belinda Ursula Mayor.

    Penggugat lalu menyatakan kesediaan membaca sendiri gugatannya di hadapan majelis Hakim dan pihak tergugat.

    “Kami bacakan saja materinya Majelis,” ujarnya.

    “Dengan ini mengajukan gugatan hak pekerja sebagai karya pada perusahan yang beralamat di Jalan Trikora Wosi Manokwari,” ucapnya.

    Upah Tak Bisa Ditarik, Pekerja Diskors

    Ardiles Fernando Mbotengu, sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial Manokwari, ia beberapa kali melakukan pengajuan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Manokwari untuk dilakukan mediasi. Namun jalan be patri dan tri patri yang ditempuh tidak membuahkan hasil sehingga ia kemudian mendaftarkan gugatan.

    Baca juga:  Semarak Hari Kemerdekaan RI, Asisten II Setda Papua Barat Ajak Seluruh OPD Pasang Umbul-umbul

    “Saya bekerja sebagai karyawan pada PT. BPR Arfak Indonesia atau Arfindo sejak tahun 2018 atau sekitar 5 tahun dengan jabatan supervisor kredit, Pimpinan Cabang dan pejabat manejemen risiko dan kepatuhan,” katanya

    Dia menjelaskan hal yang menjadi dasar gugatan yakni selama bekerja antara penggugat dan tergugat menyepakati pembayaran upah setiap bulan dengan jatuh tempo per tanggal 25 dengan besaran upah Rp12,4 juta.

    “Upah terakhir yang diterima penggugat pada bulan April tahun 2023 dengan besaran upah Rp12. 493.848. Sedangkan slip gaji terakhir yang dicairkan pada Bulan Februari 2023.

    Bahwa dalam perjalanan di perusahaan tergugat, perusahaan tergugat mewajibkan semua pekerja membuka rekening pada bank perusahaan tergugat yaitu rekening Bank Arfindo yang selanjutnya digunakan untuk membayarkan upah pekerja. Lalu pekerja melakukan penarikan tunai di teller untuk mengambil fisik uang tunai dari upah tersebut.

    Baca juga:  Tim Juri Ungkap Rahasia 10 Kepala Daerah Pemenang Anugerah Kebudayaan PWI 2022

    “Saat bertugas di Cabang Sorong, saat membuka rekening gaji Bahwa pada saat Penggugat ditugaskan di perusahaan Tergugat di Cabang Sorong, Perusahaan Tergugat mengalami kesulitan likuiditas/keuangan sehingga berdampak pada Upah Pekerja tidak dapat diuangkan sepenuhnya pada tanggal pembayaran upah,” katanya

    Kemudian pada tanggal 30 Mei 2022, Penggugat dimutasikan oleh Tergugat dari Cabang Sorong ke Kantor Pusat Bank Arfindo di Manokwari pada bagian Manajemen Risiko dan Kepatuhan. Namun pada saat Penggugat dimutasikan masih ada upah Penggugat yang belum Penggugat terima fisik uangnya dari Tergugat di mana perusahaan Tergugat membayarkan upah Penggugat ke rekening Bank Arfindo milik Penggugat namun tanpa disertai dengan uang tunai yang cukup untuk Penggugat dapat menguangkan Upah

    Meski telah meminta sisa upah yang belum dibayarkan, namun tergugat belum dapat memenuhi permintaan penggugat. Justru penggugat disalahkan.

    “Upah penggugat segera diberikan, namun sampai dengan surat ini dibuat, upah penggugat tidak dapat diuangkan atau diberikan fisik uangnya oleh tergugat, dengan alasan keterbatasan likuiditas atau uang tunai. Bahkan justru mempersalahkan penggugat saat penggugat terus-menerus meminta upah yang menjadi hak penggugat,” katanya.

    Baca juga:  Bongkar Jaringan Prostitusi Online, BMP21 PB Apresiasi Kinerja Polresta Manokwari

    Bahkan ia justru mendapati demosi dari tergugat disertai penurunan upah sehingga menurutnya hal ini bertentangan dengan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan dan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja serta peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang pengupahan

    “Meminta majelis hakim untuk menghukum tergugat agar membayar upah bulan April dan Mei 2022 yang belum terbayar, uang pesangon, uang penggantian hak cuti kerja dengan total seluruhnya sekitar Rp Rp311.229.508,” katanya

    Pihak tergugat melalui kuasa hukumnya enggan memberikan komentar setelah ditemui usai sidang, “kami masi mempelajari materinya dulu,” kata Kuasa Hukum Tergugat Hiras Lumban Tobing SH

    Setelah pembacaan materi gugatan, majelis hakim menunda sidang hingga Selasa (24/10/2023) mendatang. (LP2/red)

    Latest articles

    BP Target 2029 Presentase Tenaga Kerja Lokal Capai 85%

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Dalam pelaksanaan IPA Convex 2024 yang digelar di ICE BSD Tangerang, Kathy Wu, British Petroleum (BP) regional president Asia Pacific, gas &...

    More like this

    BP Target 2029 Presentase Tenaga Kerja Lokal Capai 85%

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Dalam pelaksanaan IPA Convex 2024 yang digelar di ICE BSD Tangerang, Kathy...

    Kapolda Isir Minta Casis Polri Persiapkan Diri dengan Baik Hadapi Serangkaian Tes

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P. didampingi...

    Pawai Taaruf Meriahkan MTQ X Teluk Bintuni 2024

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Plt Sekda Kabupaten Teluk Bintuni, Frans N. Awak, melepas pawai...