28.3 C
Manokwari
Rabu, Juni 4, 2025
28.3 C
Manokwari
More

    Tunggu Hasil Audit BPKP, Dugaan Penggelembungan Sewa Gedung Setwan Teluk Bintuni Terus Diusut

    Published on

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Kasus dugaan penggelembungan anggaran dalam alokasi uang sewa gedung Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRK) Teluk Bintuni masih terus di Polres Teluk Bintuni.

    Penetapan tersangka dalam kasus ini menunggu hasil audit atau Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Kasatreskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, menyampaikan pihaknya masih menanti hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP.

    “Mudah-mudahan BPKP bisa cepat selesai melakukan audit,” ujar Iptu Tomi di ruang kerjanya, Senin (9/10/2023).

    Baca juga:  Antisipasi Gejolak Imbas Kenaikan Harga BBM, Personel Polres Teluk Bintuni Awasi SPBU

    Ia menambahkan polisi telah mengajukan permintaan kepada BPKP untuk segera melakukan penghitungan kerugian negara terkait sewa gedung Setwan Teluk Bintuni. Penghitungan, kata dia, baru akan dilakukan pekan ini.

    “Masyarakat agar bersabar. Kami kepolisian tetap tegak lurus mengusut dan menetapkan tersangka. Terkendalanya kami dalam penetapan tersangka karena perhitungan dari BPKP,” jelas Tomi.

    Sebelumnya, kepolisian mengungkapkan penyelidikan terhadap kasus ini telah berlangsung selama empat pekan dan statusnya dinaikkan menjadi penyidikan sejak awal September 2023.

    Baca juga:  Mananwir Franky Terpilih jadi Anggota DPR PBD, Bermon Sauyai Beri Selamat

    Penyidik telah mengeluarkan SPDP yang akan segera disampaikan kepada JPU di Kejari Teluk Bintuni. Penyidik memastikan proses hukum ini akan berjalan hingga berkas perkara dinyatakan P21 (lengkap) oleh jaksa.

    Sejak Oktober 2020 hingga Maret 2023, sewa gedung atau Setwan Teluk Bintuni telah berjalan selama 30 bulan. Menurut kesepakatan antara Sekretaris DPRK (Sekwan) dan pemilik gedung, Kartini, besarnya uang sewa yang disepakati mencapai Rp300 juta per bulan atau total Rp9 miliar selama periode tersebut.

    Baca juga:  Tim Gabungan Razia Sejumlah Kios di Bintuni, Sita Puluhan Botol Miras

    Namun, dalam hal dugaan kerugian negara atau korupsi terkait dengan kegiatan ini, penyidik masih menunggu hasil audit atau penghitungan yang dilakukan lembaga auditor pemerintah.

    Dugaan korupsi penggelembungan anggaran ini menjadi perhatian serius, terutama mengingat situasi sulit yang dihadapi masyarakat saat itu di tengah pandemi Covid-19.

    Polisi menerapkan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHpidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (LP5/Red)

    Latest articles

    Wabup Teluk Bintuni Joko Lingara Akan Salat Iduladha di Distrik Babo

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, akan melaksanakan salat Iduladha 1446 H/2025 M di Distrik Babo, Jumat (6/6/2025). Kehadirannya...

    More like this

    Wabup Teluk Bintuni Joko Lingara Akan Salat Iduladha di Distrik Babo

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, akan melaksanakan salat...

    Satgas Damai Cartenz Serahkan Tersangka Iyoktogi Telenggen ke Kejaksaan

    WAMENA, LinkPapua.com – Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz (ODC) 2025 menyerahkan tersangka kasus pembunuhan...

    Tangkal Inflasi, Pemprov Papua Barat Bagikan Bibit Cabai dan Buah-buahan

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Pemprov Papua Barat melalui Dinas Ketahanan Pangan membagikan 1.000 bibit cabai...