MANOKWARI, LinkPapua.com – Kepolisian masih melakukan pengejaran intensif terhadap pelaku penganiayaan yang terjadi di Blagor, Kelurahan Sanggeng, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, pada 14 Agustus 2023 lalu.
Wakapolresta Manokwari, Kompol Agustina Sineri, mengungkapkan salah satu dari dua tersangka, RH, telah ditangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap korban, S. Pengungkapan kasus ini didasarkan pada hasil visum yang memperkuat bukti penganiayaan tersebut.
“Kasus ini berawal dari adu mulut di rumah kos tersangka yang berujung pengeroyokan terhadap korban,” ujar Agustina dalam konferensi pers di Mapolresta Manokwari, Senin (25/9/2023).
Menurut Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Nirwan Fakaubun, saat ini ada dua tersangka yang terlibat dalam kasus ini. “Kasus ini menjadi atensi. Satu tersangka lainnya masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang),” ucap AKP Nirwan.
Akibat perbuatannya, tersangka yang telah ditangkap dapat dijerat dengan Pasal 170 ayat 2e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. Tersangka kini mendekam di Rutan Mapolresta Manokwari. (LP3/Red)