SORONG,linkpapua.com – Sidang gugatan Praperadilan yang diajukan tersangka dugaan korupsi proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah menengah, Selviana Wanma akan digelar Jumat 22 September mendatang. Selviana Wanma mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sorong untuk menggugat penetapan tersangka dirinya yang dianggap cacat hukum.
Kepastian jadwal sidang praperadilan dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Kelas 1B Sorong Lutfi Tomu, Senin (18/9/2023). Ia menjelaskan, gugatan pra peradilan tersangka Selviana Wanma ini didaftarkan kuasa hukumnya Max Mahare SH dengan Nomor : 2/Pid.Pra/2023/PN.Son tanggal 15 September 2023, klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka.
“Jadwal sidangnya tanggal 22 September 2023, hakim tunggal yang pimpin sidang praperadilan yaitu Pak Frans Baptista dan Panitera Imam,” ucap Lutfi.
Hakim Pengadilan Negeri Kelas I B Sorong itu menjelaskan, agenda yang akan dilaksanakan pada sidang perdana akan dibacakan permohonan pra pid jika semua pihak hadir.
“Jika tidak hadir maka akan dipanggil lagi,” jelasnya.
Dia mengatakan, praperadilan yang pertama diajukan Selviana Wanma melalui kuasa hukumnya dan kemudian dikabulkan hakim tunggal terkait dengan perhitungan kerugian negara diterbitkan bukan BPK RI tetapi BPKP. Sementara berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, perhitungan kerugian negara harus dihitung oleh BPK RI.
“Yang sidang prapid kedua ini belum tahu pihak kejaksaan sudah dapat hasil kerugian negara dari BPK atau belum, nanti dibuktikan dalam persidangan,” ujarnya. (LP1/red)