26.4 C
Manokwari
Kamis, Mei 16, 2024
26.4 C
Manokwari
More

    Ombudsman Soroti tidak Adanya Pergub Pengadaan Barang-Jasa di Papua Barat

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat menyoroti belum adanya regulasi turunan dari Perpres Nomor 17 Tahun 2019 yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa. Ketiadaan aturan ini membuat OPD tidak memiliki pakem yang kuat dalam mengakomodir pengusaha orang asli Papua (OAP).

    “Kalau di Provinsi Papua mereka membuat peraturan gubernur sementara di Provinsi Papua Barat belum ada. Maka jadilah bola liar. Jadi tidak ada acuan yang bisa dipegang oleh OPD untuk bagaimana mengalokasikan paket barang dan jasa kepada pengusaha OAP dengan mekanisme penunjukan langsung,” ujar Ketua Ombudsman Papua Barat Musa Sombuk saat menyerahkan kajian efektivitas pengadaan barang dan jasa untuk para pelaku usaha ke Penjabat Gubernur Papua Barat, Kamis (14/9/2023).

    Baca juga:  Pj Gubernur Ali Baham Gelar Open House Idulfitri di Kediaman Susweni

    Dalam kajian tersebut sedikitnya berisikan proses pengadaan barang dan jasa dan tidak adanya peraturan daerah sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2019. Karena itulah, Ombudsman membuat hasil kajian dan diserahkan ke pemprov.

    Baca juga:  Waterpauw Segera Tunjuk Plt, Pasca Penetapan Kadishub Papua Barat Jadi Tersangka

    “Kalau bisa segera dibuatkan database sistem, data pengusaha OAP harus secara elektronik. Jadi harus dimasukkan ke dunia digitalisasi. Harus Online. Tidak boleh offline,” jelasnya.

    Musa Sombuk juga mengatakan, pengusaha OAP butuh modal. Di sinilah dituntut peran pemerintah agar dapat membantu dengan Jamkrida seperti di Papua.

    Baca juga:  Ngopi Bareng Insan Pers, Kapolda ajak Wujudkan Pemilu Aman

    Musa menilai, ini penting karena terkait dengan mekanisme kerja pengusaha. Jangan sampai karena tak punya modal, pengusaha OAP kehilangan kesempatan.

    “Di saat tidak ada modal mereka tidak mencari rekan. Yang dapat OAP yang kerja non OAP. Bisa jadi masalah,” tegasnya. (LP12/red) 

    Latest articles

    Tokoh Pemuda Sorsel: Beri Kami Kesempatan Memimpin Daerah Sendiri

    0
    SORSEL, LinkPapua.com - Ronal Serkadifat ST, seorang tokoh pemuda dari suku Tehit, Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel), Papua Barat Daya, mengajukan permintaan kepada pemerintah terkait...

    More like this

    Tokoh Pemuda Sorsel: Beri Kami Kesempatan Memimpin Daerah Sendiri

    SORSEL, LinkPapua.com - Ronal Serkadifat ST, seorang tokoh pemuda dari suku Tehit, Kabupaten Sorong...

    Elias Lamere Kritisi Kecurangan Pileg 2024: KPU Teluk Bintuni Akui Kesalahan

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Elias Lamere yang menjadi calon legislatif (caleg) DPR Provinsi Papua...

    Dokter Engeline Ingatkan Wanita Manokwari Pentingnya Skrining Kanker Serviks sejak Dini

    MANOKWARI, Linkpapua.com -Dr. Engeline Chelsya Setiawan, pemilik Klinik Kecantikan dr. Eline Aesthetic Center di...