28 C
Manokwari
Selasa, Mei 14, 2024
28 C
Manokwari
More

    Dalih Usir Makhluk Halus, Pria Teluk Bintuni Cabuli Ibu Rumah Tangga di Hutan

    Published on

    TELUK BINTUNI,Linkpapua.com – Seorang pria di Teluk Bintuni diringkus polisi setelah dilaporkan mencabuli seorang ibu rumah tangga. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus pengobatan tradisional.

    Tersangka Rud alias RSM dilaporkan mencabuli korban di dalam hutan saat prosesi pengobatan berlangsung. Korban berinisial MD mengaku dua kali digagahi pelaku.

    Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Iptu Tomi Samuel Marbun menjelaskan, pemerkosaan itu terjadi pada 3 September 2023. Peristiwa ini berawal saat korban MD meminta bantuan pengobatan tradisional ke RSM.

    “MD mengaku butuh pengobatan agar terhindar dari gangguan makhluk halus. Permintaan itu disampaikan saat mereka sama-sama menjenguk ayah korban yang sedang dirawat di Puskesmas Babo sekitar Agustus 2023,” ujar Tomi.

    Permintaan itupun disanggupi pelaku. Permintaan pengobatan tradisional itu berlanjut pada Minggu (3/9/2023) sekitar pukul 20.00 WIT. Saat itu pelaku RSM mendatangani MD di rumahnya.

    “Sa sudah ketemu, sudah bawa dia punya bungkusan ini. Jadi sa cuma kasih info saja kalo kam dua bilang kitong jalan malam ini, berarti nanti info, kalo tidak, kasih info juga,” kata tersangka saat menghampiri korban dan suaminya.

    Baca juga:  49 Tim Bersaing di Turnamen Bola Voli Kapolres Cup II Teluk Bintuni

    Setelah tersangka pulang mengambil tas berisi bungkusan obat, malam itu ketiganya sepakat untuk menyelesaikan pengobatan MD dari gangguan mahluk halus. Mereka berjalan menuju ke Bandara Babo.

    Saat dalam perjalanan, tersangka berkata kepada korban dan suaminya agar menyiapkan pinang, sirih, kapur dan rokok.

    Setiba di ujung Bandara Babo, tersangka minta agar suami korban menunggu. Sementara dia dan korban masuk ke hutan untuk menjalani prosesi pengobatan.

    “Ko tinggal di sini, baru kitong dua (tersangka dan korban) pergi bawa dia punya kayu tiga yang dia minta itu,” kata tersangka kepada suami korban.

    Setelah keduanya masuk hutan, tersangka minta korban untuk melepas pakaiannya. Sedangkan korban melinting rokok untuk persembahan yang sebelumnya diserahkan korban.

    Baca juga:  Masyarakat Mansel Antusias Saksikan Lomba Gerak Jalan HUT Kemerdekaan RI

    Sebelum tersangka melancarkan aksinya, ia meminta korban agar memakan pucuk daun pinang hutan yang dibawanya dari rumah. Tersangka juga kembali mengambil tumbuhan yang berbunga dan mengolesnya di kedua payudara korban, sambil mengucapkan kata-kata yang tersangka anggap sebagai mantra penyembuhan kepada korban.

    Tersangka kembali mengambil pucuk daun pinang warna putih dan menyerahkan kepada korban sambil berkata “Ini yang terakhir, dia punya permintaan itu dia minta air mania,”.

    Korban sempat mempertanyakan maksud air mania itu. Lalu pelaku menjelaskan bahwa air mania itu adalah sperma. Dan untuk mendapatkan itu, mereka harus bersetubuh.

    “Air mania itu air sperma. Harus kitong berbuat, itu sa cuma bilang saja, kalo ko mau, kalo tidak berarti tidak usah bawah kayu itu sudah karena ini terakhir,” ujarnya.

    Korban hanya bisa pasrah. Ia kemudia tidur beralaskan jaket milik tersangka. Kata Tomi, saat itulah terjadi persetubuhan.

    Baca juga:  Takbir Keliling dan Salat Id Aman, Kapolres Mansel Puji Toleransi Warga

    Tak lama kemudian tersangka mengeluarkan cairan sperma. Perbuatan ini sempat diulang dua kali, dan tersangka menyampaikan itu bagian dari proses penyembuhannya.

    Setelah melampiaskan syahwatnya, keduanya keluar hutan dan mengajak suami korban pulang. Ketika korban dan suaminya tiba di rumah, korban baru sadar apa yang baru saja menimpanya.

    Ia lalu menceritakan semua kepada suaminya. Karena merasa itu hanya modus dari tersangka, korban dan suaminya pun melaporkannya ke Polsek Babo.

    Kejadian tersebut laporkan ke Polsek Babo dan teregister dengan nomor : LP/B/05/IX/2023/SPKT/SEK.BABO/RES.TELUK BINTUNI/PAPUA BARAT. Tersangka sudah ditahan di Polsek Babo sejak 8 September 2023.
    Kasat Reskrim Iptu Tomi Marbun menyampaikan, atas perbuatannya RSM dijerat Pasal 4 ayat 2 Huruf b jo. pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana Kekerasan Seksual.

    “Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara,” kata Tomi Marbun. (LP5/red) 

    Latest articles

    Nama Tidak Tercantum, Wahidin Puarada Segera Bawa Dokumen Pendaftaran ke DPP...

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.com - Bakal calon gubernur Papua Barat, Wahidin Puarada, mengumumkan akan segera menyerahkan dokumen fisik pendaftarannya ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi...

    More like this

    Nama Tidak Tercantum, Wahidin Puarada Segera Bawa Dokumen Pendaftaran ke DPP PDIP

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Bakal calon gubernur Papua Barat, Wahidin Puarada, mengumumkan akan segera menyerahkan...

    KPK dan SKK Migas Komitmen Lawan Korupsi di Sektor Hulu Migas Papua

    SORONG, linkpapua.com- Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) KPK RI melakukan rapat koordinasi (rakor)...

    BI Papua Barat Gelar Lomba Karya Tulis Jurnalistik Dorong Perkembangan UMKM dan Pariwisata

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua Barat menggelar kompetisi karya...