26.4 C
Manokwari
Senin, Desember 2, 2024
26.4 C
Manokwari
More

    Kapolda Papua Barat: Penyalahgunaan C-Pemberitahuan Bisa Dijerat Pidana

    Published on

    MANOKWARI,linkpapua.com-Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan, penyalahgunaan pada C-Pemberitahuan bisa dijerat pidana.

    “Siapapun yang menyalahgunakan undangan yang menyebabkan terjadinya PSU akan diproses pidana oleh Gakkumdu,” kata Johnny Eddizon Isir, Senin (25/11/2024) malam.

    Ancaman pidana tersebut kata Johnny sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di mana pada pasal 533 setiap orang yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali diancam dengan pidana 1,5 tahun.

    Baca juga:  Pertanyakan Pengumuman CPNS, Puluhan Peserta Tes Datangi Kantor BKD Raja Ampat

    Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengku dirinya sebagai orang lain dan atau memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS atu lebih dari satu TPS dipidana dengan penjara paling lama satu tahun enam bulan, denda Rp18 Juta.

    Sebelumnya pada pasca Pemilihan Umum lalu, Bawaslu Kabupaten Manokwari merekomendasikan kepada KPU agar menggelar Pemungutan Suara Ulang atau PSU di 7 TPS di Manokwari. Salah satunya berkaitan dengan temuan penyalahgunaan undangan kepada pemilih.

    Baca juga:  Ketentuan Baru di Papua Barat: Arfak-Maybrat Prioritas, Vaksinasi Jadi Imunisasi

    Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari, Samsudin Renuat dikonfirmasi terpisah mengatakan bahwa dia sudah memerintahkan Panwas Distrik turun ke setiap TPS untuk memastikan setiap warga mendapatkan undangan pemberitahuan apabila ada namanya di Daftar Pemilih sementara atau DPT.

    Baca juga:  Bupati Teluk Bintuni Soroti Persoalan Korupsi dalam Seminar Kejaksaan

    Sebagai informasi masyarakat dapat melakukan pengecekan cekdpt online dengan cara Masukan NIK Nanti akan muncul terdata di TPS mana saja nomor urut berapa, kemudian di capture atau screenshot data tersebut lalu dibawa dengan KTP ke lokasi TPS sesuai dengan data cek dpt.online Walaupun belum dapat undangan C-6, yang dapat undangan C-6 tetap harus menunjukan KTP pada saat register di TPS.(LP2/red)

    Latest articles

    Sah! Orgenes Wonggor Kembali Terpilih jadi Ketua DPR Papua Barat

    0
    MANOKWARI,Linkpapua.com - Orgenes Wonggor kembali terpilih menjadi Ketua DPR Papua Barat periode 2024-2029. Pelantikan dan pengambilan sumpah politisi senior Partai Golkar ini digelar dalam...

    More like this

    Sah! Orgenes Wonggor Kembali Terpilih jadi Ketua DPR Papua Barat

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Orgenes Wonggor kembali terpilih menjadi Ketua DPR Papua Barat periode 2024-2029. Pelantikan...

    Cegah Penyimpangan, Bupati Matret Minta OPD tak Melenceng dari SHS 2025

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni menyosialisasikan standar harga satuan (SHS) yang akan dipakai...

    Anggota MPR-DPR RI Cheroline Makalew dan Rektor UNCRI Sosialisasikan 4 Pilar di Manokwari

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Anggota MPR/DPR RI Fraksi NasDem Dapil Papua Barat Cheroline Chrisye Makalew menggelar...