TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Seorang pria berinisial RSM kini mendekam di sel tahanan Kantor Polsek Babo, Polres Teluk Bintuni. Hal ini disebabkan tindakan tercelanya terhadap MD, seorang perempuan yang masih berstatus sebagai istri orang.
Tindakan melawan hukum yang dilakukan RSM ini terjadi setelah ia menggunakan modus pengobatan tradisional untuk melampiaskan nafsu syahwatnya kepada MD.
Menurut keterangan yang diberikan kepada polisi, RSM melakukan perbuatan tersebut sebanyak dua kali di dalam hutan, yang terjadi saat proses pengobatan.
Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, Sabtu (9/9/2023), menjelaskan tindakan melawan hukum ini terjadi pada 3 September 2023. Awalnya, kata dia, MD meminta bantuan pengobatan tradisional kepada RSM untuk melindungi dirinya dari gangguan makhluk halus.
Permintaan ini disampaikan saat keduanya sedang menjenguk ayah korban yang saat itu sedang dirawat di Puskesmas Babo pada Agustus 2023.
“Om bisa pele saya, kah?” pinta korban kepada RSM saat keduanya sedang berbincang di ruang rawat inap Puskesmas Babo.
Tersangka menyetujui permintaan pengobatan tradisional itu setelah pulang dari pekerjaannya. Proses pengobatan tradisional ini berlanjut, Minggu (3/9/2023), sekitar pukul 20.00 WIT, ketika tersangka mendatangi MD yang sedang duduk bersama suaminya di samping rumah.
“Sa sudah ketemu, sudah bawa dia punya bungkusan ini. Jadi, sa cuma kasih info saja kalo kamu dua bilang kitong jalan malam ini, berarti nanti info, kalo tidak, kasih info juga,” kata tersangka saat menghampiri korban dan suaminya.
Setelah tersangka pulang untuk mengambil tas berisi bungkusan obat, ketiganya setuju untuk melanjutkan pengobatan MD dari gangguan makhluk halus. Mereka kemudian berjalan menuju Bandara Babo. Selama perjalanan, tersangka meminta korban dan suaminya untuk menyiapkan pinang, sirih, kapur, dan rokok.
Setibanya di ujung Bandara Babo, tersangka meminta suami korban untuk menunggu, sementara tersangka dan korban masuk ke hutan untuk menjalani prosesi pengobatan.
“Ko tinggal di sini, baru kitong dua (tersangka dan korban) pergi bawa dia punya kayu tiga yang dia minta itu,” kata tersangka kepada suami korban.
Setelah keduanya masuk hutan, tersangka meminta korban untuk melepas pakaiannya. Sementara, korban melinting rokok untuk persembahan yang sebelumnya diserahkan tersangka.
Sebelum melakukan tindakan tercela berupa persetubuhan, tersangka meminta korban untuk mengonsumsi pucuk daun pinang hutan yang telah dibawa dari rumah.
Tersangka juga mengambil tanaman berbunga dan mengoleskannya pada kedua payudara korban sambil mengucapkan kata-kata yang dianggap sebagai mantra penyembuhan.
Tersangka kemudian memberikan pucuk daun pinang putih kepada korban sambil menyampaikan satu kalimat. “Ini yang terakhir, dia punya permintaan itu dia minta air mania,” ucap tersangka.
Korban sempat bertanya apa yang dimaksud dengan permintaan itu, lalu tersangka menjawab bahwa itu adalah sperma.
“Air mania itu air sperma. Harus kitong berbuat, itu sa cuma bilang saja, kalo ko mau, kalo tidak berarti tidak usah, bawah kayu itu sudah karena ini terakhir,” tutur tersangka lagi.
Setelah itu, korban tidur dengan menggunakan jaket milik tersangka dan tersangka melaksanakan perbuatan tercela tersebut. Perbuatan ini dilakukan dua kali oleh tersangka, yang mengklaim bahwa itu adalah bagian dari proses penyembuhan.
Setelah tersangka berhasil memuaskan nafsu syahwatnya, keduanya keluar dari hutan dan mengajak suami korban pulang. Setelah tiba di rumah, korban menyadari kejadian yang telah terjadi dan menceritakannya kepada suaminya.
Kejadian ini dilaporkan ke Polsek Babo dengan nomor laporan: LP/B/05/IX/2023/SPKT/SEK.BABO/RES.TELUK BINTUNI/PAPUA BARAT. Tersangka telah ditahan di Polsek Babo sejak 8 September 2023.
Iptu Tomi mengungkapkan RSM akan dijerat dengan Pasal 4 ayat 2 huruf b jo. pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana Kekerasan Seksual. “Ancaman hukumannya adalah paling lama 12 tahun penjara,” jelasnya. (LP5/Red)