27.7 C
Manokwari
Jumat, April 11, 2025
27.7 C
Manokwari
More

    Polda Papua Barat Musnahkan 5 Kilogram Ganja Hasil Tangkapan Agustus

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Ditresnarkoba Polda Papua Barat memusnahkan barang bukti ganja kurang lebih 5 kilogram hasil penangkapan sepanjang Agustus 2023, Jumat (1/9/2023).

    Wadirresnarkoba Polda Papua Barat, AKBP Junov Siregar, secara rinci menjelaskan barang bukti ganja ini berhasil ditemukan dalam pengungkapan kasus dari Jayapura ke Manokwari.

    Penangkapan terjadi di pelabuhan laut Manokwari pada 14 Agustus, yang melibatkan seorang tersangka dengan inisial LF. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita empat bungkus ganja dengan total berat mencapai 97,12 gram.

    Baca juga:  Divisi Humas Polri: Kekerasan terhadap Jurnalis Mengkhawatirkan, 40 Kasus Tiap Tahun

    Pada pengungkapan lainnya, polisi berhasil mengamankan dua bungkus ganja dari seorang tersangka berinisial P pada 24 Agustus dengan berat mencapai 1.971,407 gram (1,97 kilogram).

    Selain itu, polisi juga menemukan 202 bungkus ganja dalam bungkus kecil dengan total berat mencapai 3.040,6 gram (3,04 kilogram). Total keseluruhan ganja yang berhasil disita dari tangan tersangka mencapai 5.012,05 gram (5,01 kilogram).

    Baca juga:  Hadiri Safari Ramadhan Pangdam Kasuari, Pemkab Manokwari siap Bersinergi

    AKBP Junov mengatakan sebagian dari ganja yang diamankan dari tersangka akan diperuntukkan untuk penelitian BPOM, sementara yang lainnya akan digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan.

    “Dari kedua tersangka ada ganja yang dipisahkan untuk dilakukan penelitian oleh BPOM maupun barang bukti di pengadilan,” ujar

    Penangkapan ini mengungkapkan bahwa jalur transportasi laut masih menjadi pilihan utama para penyelundup narkotika jenis ganja untuk memasok ke Manokwari.

    Baca juga:  Polisi Tetapkan 31 Orang Tersangka Penambangan Emas Ilegal di Manokwari

    Berdasarkan perkembangan kasus ini, kedua tersangka diketahui sebagai kurir yang membawa ganja dari Jayapura. Kedua tersangka ini saat ini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 114 ayat 2 tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara antara 5 hingga 20 tahun.

    Dalam pemusnahan barang bukti ini juga turut hadir perwakilan dari Kejari Manokwari. (LP3/Red)

    Latest articles

    Wabup Bintuni Tinjau Puskesmas-Sekolah di Babo, Temukan Banyak Masalah

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, menemukan banyak persoalan saat meninjau langsung pelayanan puskesmas dan sekolah di Distrik Babo,...

    More like this

    Wabup Bintuni Tinjau Puskesmas-Sekolah di Babo, Temukan Banyak Masalah

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, menemukan banyak persoalan...

    Hibah Lahan-DED Tuntas, Proyek Pelabuhan Babo Bintuni Siap Masuk Tahap Fisik

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Proyek pembangunan Pelabuhan Babo di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat,...

    Pemkab Raja Ampat Bersihkan Pasar Baru Snonbukor, Target Beroperasi sebelum HUT Kabupaten

    WAISAI, LinkPapua.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Raja Ampat, Papua Barat Daya, menargetkan Pasar Baru...