MANOKWARI, LinkPapua.com – Pria paruh baya berinisial MJ (54) di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, ditangkap atas dugaan pelecehan terhadap seorang anak di bawah umur. Korban berinisial F (4) yang tak lain adalah tetangga pelaku.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. Rivadin Benny Simangunsong, mengungkapkan kejadiannya pada 21 Agustus 2023 lalu. Saat itu, korban tengah bermain di rumah MJ yang notabene telah dikenal sebagai tetangga dekat.
“Pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar dan melalukan pelecehan dengan menyentuh alat vital korban,” beber Simangunsong di Mapolresta Manokwari, Rabu (30/8/2023).
Aksi tercela ini akhirnya terbongkar ketika orang tua korban memergoki pelaku. Berteriak histeris, mereka berhasil menarik perhatian warga sekitar yang segera mengamankan pelaku dan menghubungi pihak kepolisian.
“Kami akan periksa lebih dalam, apakah masih ada korban lain dan sudah berapa kali tindakan ini dilakukan. Termasuk juga memberikan pendampingan bagi korban,” ujar Simangunsong.
Tersangka MJ dihadapkan hukuman Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 418 KUHP dengan ancaman penjara 5 hingga 15 tahun. (LP3/Red)